Resmi Dari Kemenkeu! Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Tahun 2022

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah banyak beredar informasi terkait kapan pencairan gaji ke 13 2022, sehingga menimbulkan beberapa kabar kemungkinan tanggal pencairannya.

Pada dasarnya dalam PP nomor 16 tahun 2022 dan PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022 telah tercantum waktu pencairan gaji ke 13 2022.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikannya gaji ke 13 2022 adalah bentuk apresiasi Pemerintah kepada mereka yang telah mengabdi pada Negara.

Ditambahkan juga oleh MenpanRB “Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid.”.

Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memberikan informasi melalui situs resmi miliknya terkait jadwal pencairan gaji ke 13 2022.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 34,3 triliun untuk pencairan THR tahun ini. Ini terdiri atas anggaran yang dialokasikan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun.

Adapun pencairan THR tahun ini diberikan kepada PNS dan pensiunan yang terdiri atas 1,8 juta aparatur negara di pusat, 3,7 juta aparatur negara di daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Dalam hal pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Juli 2022, seperti tertuang dalam

  • PP nomor 16 tahun 2022 pasal 12
  • PP Kemenkeu nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12
  • Poin 6 kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2022 secara umum dari Kemenkeu

Adapun penjalasan yang mendasari pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli adalah.

  • Karena basis pembayaran gaji ke 13 bersumber dari penghasilan bulan Juni tahun 2022.
  • Untuk kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, Polri untuk menyongsong tahun ajaran baru sekolah.

Halaman Selanjutnya

Besaran Gaji Ke 13 yang diterima…  

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru