Ini Dia Cara Jitu Mengajukan NUPTK dengan Cepat

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengajukan NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk yang harus dimiliki baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. NUPTK terdiri atas 16 angka unik yang berbeda antara satu guru dengan yang lainnya dan berlaku selama guru tersebut belum pensiun.

Dalam pelaksanaannya, NUPTK diberikan kepada seluruh guru PNS maupun non PNS untuk memudahkan identifikasi dalam berbagai program maupun kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan.

Meski demikian tak sedikit guru yang kesulitan dalam memperoleh NUPTK. Bahkan banyak guru yang mengajukan pembuatan NUPTK hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu lamanya.

Sebagai nomor identifikasi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan, NUPTK memiliki banyak manfaat bagi guru. Berikut beberapa di antaranya:

  • Berperan penting untuk pendataan yang dilakukan pemerintah dalam merencanakan program peningkatan kesejahteraan bagi guru.
  • Guru yang telah memiliki NUPTK bisa memperoleh tunjangan.
  • NUPTK juga dijadikan salah satu syarat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).
  • Guru yang telah memiliki NUPTK juga bisa memperoleh beasiswa khusus bagi guru honorer.

Cara Membuat NUPTK

Langkah berikut bisa dijadikan acuan bagi guru untuk membuat NUPTK secara cepat dan bahkan langsung disetujui dalam waktu yang singkat bahkan hanya dalam hitungan hari.

Meski demikian, cara membuat NUPTK secara cepat ini, akan sangat berbeda-beda implementasi maupun hasilnya. Hal ini karena disebabkan sejumlah faktor yang mempengaruhi, misalnya masih kurangnya syarat untuk mengajukan NUPTK maupun faktor lain yang bisa mempengaruhi lamanya waktu pembuatan NUPTK.

Cara yang dilakukan dalam membuat NUPTK ini pun bisa dilakukan secara online. Artinya guru bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja, cukup dengan mengandalkan akses internet serta sejumlah syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan pembuatan NUPTK.

Berikut langkah-langkahnya:

1.    SK Pengangkatan Guru

Siapkan terlebih dahulu berkas SK pengangkatan guru minimal dua tahun terakhir. Syarat ini menjadi syarat mutlak keberhasilan pengajuan NUPTK. Khusus untuk guru tetap yayasan (GTY), Anda bisa menggunakan SK pengangkatan guru yang diterbitkan oleh pihak yayasan sekolah; dan untuk guru honorer SK pengangkatan harus berasal dari dinas pendidikan tempat guru bertugas.

2.    Ijazah Pendidikan dan Identitas Penduduk

Berkas lain yang juga harus disiapkan adalah ijazah kelulusan terhitung sejak SD hingga perguruan tinggi serta identitas penduduk atau KTP.

Semua berkas tersebut dipindai atau di-scan dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 2 megabyte.

3.    Melakukan Pengajuan NUPTK secara Online

Langkah berikutnya adalah untuk mulai mengajukan NUPTK secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Akses laman resmi pengajuan NUPTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  • Masukan usernama serta password yang telah terdaftar dalam situs verifikasi dan validasi (verval) PTK.
  • Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu NUPTK dan klik Calon Penerima NUPTK.
  • Pilih nama guru yang hendak diajukan NUPTK kemudian pilih menu Unggah Berkas.
  • Unggah atau upload berkas yang sudah disiapkan seperti SK pengangkatan, ijazah pendidikan serta identitas kependudukan, setelah proses selesai klik Ok dan tunggu hingga NUPTK jadi.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 940 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru