Cara Mendapat Tunjangan bagi Guru Honorer dan Cara Memperoleh NUPTK

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan bagi Guru Honorer – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah salah satu syarat dalam pemberian tunjangan yang diberikan kepada guru honorer sebagai bentuk penghargaan atas profesi mereka dalam kaitannya untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Pemberian tunjangan bagi guru honorer berlaku untuk guru yang memiliki status mulai dari guru tidak tetap, guru tetap yayasan atau guru honorer baik pusat maupun daerah serta guru yayasan yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, besaran tunjangan fungsional yang diberikan kepada guru honorer adalah senilai Rp. 300 ribu per bulan yang jangka waktu pencairannya hanya bisa dilakukan tiap enam bulan sekali selama masa waktu berjalan.

Ketentuan besaran tunjangan fungsional guru ini bersifat mengikat sampai dengan ada revisi baru terkait besaran nilai tunjangan fungsional guru honorer atau jangka waktu pencairan tunjangan fungsional ini.

Dalam hal penyaluran tunjangan fungsional ini, pemerintah lebih menitikberatkan penyaluran tunjangan fungsional yang telah aktif mengajar di sekolah baik negeri maupun swasta minimal 5 tahun dan telah memiliki waktu mengajar minimal selama 24 jam setiap minggunya.

Selain itu, pemberian tunjangan fungsional ini juga lebih diarahkan kepada guru yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan mata pelajaran yang ia ampu dengan dibuktikan melalui data yang ada di Dapodik maupun SK tugas baik dari kepala sekolah atau dari Dinas Pendidikan.

Untuk bisa memperoleh tunjangan fungsional ini, guru honorer harus mengusulkan diri baik melalui kepala sekolah maupun dinas pendidikan sesuai dengan domisili wilayah tugasnya. Selain itu, terdapat pula sejumlah persyaratan pengajuan tunjangan fungsional, seperti berikut ini:

  • Memiliki surat pengantar khusus yang berasal dari KUPT Pendidikan di tingkat kecamatan.
  • Melampirkan fotokopi atau legalisir SK tugas yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
  • Melampirkan fotokopi atau legalisir NUPTK yang ditandatangani atau disahkan oleh kepala sekolah masing-masing.
  • Melampirkan SK pembagian tugas mengajar yang disahkan oleh UPT Pendidikan tingkat kecamatan.
  • Melampirkan NPWP serta fotokopi buku tabungan.

Cara Memperoleh NUPTK

Sedangkan bagi guru yang belum mengetahui cara memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh tunjangan bagi guru honorer, hal yang perlu dilakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Dapodik baik Dapodik PAUD Dikmas maupun Dapodikdasmen.

Sebelumnya, guru akan diminta untuk mengisi formulir biodata serta riwayat status mengajar hingga melakukan verifikasi sejumlah data pendidikan tertentu. Setelah itu, guru honorer akan memperoleh sebanyak 16 digit nomor unik atau yang dikenal dengan NUPTK.

Keberadaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini berlaku selamanya, dan tidak akan mengalami perubahan, meskipun guru honorer tersebut pindah tempat mengajar ataupun mengalami kenaikan status sebagai pengajar.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 97 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB