Resmi! Perubahan Mekanisme Seleksi, Kategori Peserta, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar P1, P2, P3, dan P4 Sudah Paham?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Seleksi Kompetensi

Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota Penetapan Kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru;
  • Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan jabatan fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas Ill. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-11 dan guru non-ASN (lndividu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh lnstansi Daerah yang sumber datanya dari Dapodik) yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain;
4. Ketentuan Seleksi Kompetensi
  • Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi adalah peserta dari pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan/persyaratan lain yang ditentukan; dan
  • Seleksi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan diumumkan di Iaman https://bkddkljakarta.go.id/rekrutmenCPPPKguru2022.
5. Komponen penilaian Seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan pelamar Prioritas Ill

Tahapan seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan pelamar Prioritas III dengan komponen peni!aian sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik
  • Kompetensi
  • Kinerja
  • Pemeriksaan latar belakang
6. Hasil Akhir Seleksi

Pengolahan hasil akhir seleksi dilakukan oleh Tim PANSELNAS

7. Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi
  • Waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi paling lambat 3 (tiga) hari sejak akhir seleksi diumumkan;
  • Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing; dan
  • Jika alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.

Halaman berikutnya

Selain itu, disampaikan juga..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis