3. Seleksi Kompetensi
Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota Penetapan Kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:
- Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru;
- Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan jabatan fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas Ill. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-11 dan guru non-ASN (lndividu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh lnstansi Daerah yang sumber datanya dari Dapodik) yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain;
4. Ketentuan Seleksi Kompetensi
- Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi adalah peserta dari pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan/persyaratan lain yang ditentukan; dan
- Seleksi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan diumumkan di Iaman https://bkddkljakarta.go.id/rekrutmenCPPPKguru2022.
5. Komponen penilaian Seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan pelamar Prioritas Ill
Tahapan seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan pelamar Prioritas III dengan komponen peni!aian sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik
- Kompetensi
- Kinerja
- Pemeriksaan latar belakang
6. Hasil Akhir Seleksi
Pengolahan hasil akhir seleksi dilakukan oleh Tim PANSELNAS
7. Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi
- Waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi paling lambat 3 (tiga) hari sejak akhir seleksi diumumkan;
- Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing; dan
- Jika alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.
Halaman berikutnya
Selain itu, disampaikan juga..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya