Resmi! Perubahan Mekanisme Seleksi, Kategori Peserta, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar P1, P2, P3, dan P4 Sudah Paham?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Seleksi Kompetensi

Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota Penetapan Kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru;
  • Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan jabatan fungsional untuk guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas Ill. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-11 dan guru non-ASN (lndividu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh lnstansi Daerah yang sumber datanya dari Dapodik) yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain;
4. Ketentuan Seleksi Kompetensi
  • Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi adalah peserta dari pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memenuhi ketentuan/persyaratan lain yang ditentukan; dan
  • Seleksi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan diumumkan di Iaman https://bkddkljakarta.go.id/rekrutmenCPPPKguru2022.
5. Komponen penilaian Seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan pelamar Prioritas Ill

Tahapan seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan pelamar Prioritas III dengan komponen peni!aian sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik
  • Kompetensi
  • Kinerja
  • Pemeriksaan latar belakang
6. Hasil Akhir Seleksi

Pengolahan hasil akhir seleksi dilakukan oleh Tim PANSELNAS

7. Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi
  • Waktu yang diberikan untuk pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi paling lambat 3 (tiga) hari sejak akhir seleksi diumumkan;
  • Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing; dan
  • Jika alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.

Halaman berikutnya

Selain itu, disampaikan juga..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis