Resmi! Perubahan Mekanisme Seleksi, Kategori Peserta, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar P1, P2, P3, dan P4 Sudah Paham?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru Tahun 2022 – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait dengan adanya perubahan jadwal, kategori peserta, dan juga mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa ketika kita login ke akun, pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum, mendapatkan tampilan bahwa formasi pada instansi tidak tersedia bahkan untuk pelamar umum sama sekali tidak bisa melakukan pendaftaran.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, ternyata ada jadwal-jadwal yang dihapus dan kategori peserta juga ada yang dibatalkan, serta perubahan mekanisme seleksi yang berubah secara signifikan.

Salah satu Pemda yang sudah mengumumkan adanya perubahan-perubahan tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui suratnya, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas dengan urutan sebagai berikut :

  • THK-11 (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
  • PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yakni individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Guru swasta, yakni individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.

Halaman berikutnya

Pelamar prioritas II..

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru