Resmi! Perubahan Mekanisme Seleksi, Kategori Peserta, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar P1, P2, P3, dan P4 Sudah Paham?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-11 yang tidak termasuk dalam THK-11 pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas Ill

Pelamar prioritas Ill merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Perlu diketahui, untuk pelamar umum di Pemprov DKI Jakarta dihapus dalam aturan terbaru ini, sehingga yang boleh mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 hanya P1, P2, dan P3.

Hal itu tentunya berdampak pada tahapan seleksi PPPK Guru Tahun 2022, sehingga dijelaskan tahapan seleksi meliputi:

1. Seleksi Administrasi
  • Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran;
  • Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lui us seleksi administrasi; dan
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di Iaman: https:/ /bkdd ki .jakarta .go. id/rekrutmenCPPPKguru2022;
2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
  • Waktu yang diberikan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi administrasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;
  • Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing; dan
  • Jika alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.

Halaman berikutnya

Seleksi kompetensi..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis