2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-11 yang tidak termasuk dalam THK-11 pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas Ill
Pelamar prioritas Ill merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perlu diketahui, untuk pelamar umum di Pemprov DKI Jakarta dihapus dalam aturan terbaru ini, sehingga yang boleh mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 hanya P1, P2, dan P3.
Hal itu tentunya berdampak pada tahapan seleksi PPPK Guru Tahun 2022, sehingga dijelaskan tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi
- Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran;
- Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lui us seleksi administrasi; dan
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di Iaman: https:/ /bkdd ki .jakarta .go. id/rekrutmenCPPPKguru2022;
2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
- Waktu yang diberikan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi administrasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;
- Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing; dan
- Jika alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya