Resmi! Perubahan Mekanisme Seleksi, Kategori Peserta, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar P1, P2, P3, dan P4 Sudah Paham?

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru Tahun 2022 – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan terkait dengan adanya perubahan jadwal, kategori peserta, dan juga mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa ketika kita login ke akun, pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum, mendapatkan tampilan bahwa formasi pada instansi tidak tersedia bahkan untuk pelamar umum sama sekali tidak bisa melakukan pendaftaran.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, ternyata ada jadwal-jadwal yang dihapus dan kategori peserta juga ada yang dibatalkan, serta perubahan mekanisme seleksi yang berubah secara signifikan.

Salah satu Pemda yang sudah mengumumkan adanya perubahan-perubahan tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui suratnya, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas dengan urutan sebagai berikut :

  • THK-11 (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
  • PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yakni individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.
  • Guru swasta, yakni individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021.

Halaman berikutnya

Pelamar prioritas II..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis