Resmi Pemerintah Keluarkan 9 Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer 2023

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, Tjahjo Kumolo mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan imbauan kepada PPK untuk segera menentukan status dari tenaga honorer (non-PNS, eks-Tenaga Honorer Kategori II dan non-PPPK).

Sebagaimana yang telah tertuang di dalam surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 menjelaskan bahwa status kepegawaian pada lingkungan instansi pemerintah paling lambat 28 November 2023

Berkaitan dengan hal itu, mantan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa PPK tetap dapat mempekerjakan para tenaga honorer jika tidak menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, dengan pola outsourcing.

Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa PPK pada K/L/D tetap dapat mempekerjakan para tenaga non ASN ini dengan sistem outsourcing sesuai dengan kebutuhan, bukan dihapus serta merta .

Berdasarkan alternatif penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN tersebut, telah diketahui terdapat sembilan opsi yang pernah disampaikan oleh pemerintah terkait adanya rencana penghapusan tenaga non honorer ini.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai 9 opsi yang diberikan oleh pemerintah tentang penyelesaian tenaga honorer tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis