Sementara itu, Tjahjo Kumolo mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan imbauan kepada PPK untuk segera menentukan status dari tenaga honorer (non-PNS, eks-Tenaga Honorer Kategori II dan non-PPPK).
Sebagaimana yang telah tertuang di dalam surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 menjelaskan bahwa status kepegawaian pada lingkungan instansi pemerintah paling lambat 28 November 2023
Berkaitan dengan hal itu, mantan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa PPK tetap dapat mempekerjakan para tenaga honorer jika tidak menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, dengan pola outsourcing.
Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa PPK pada K/L/D tetap dapat mempekerjakan para tenaga non ASN ini dengan sistem outsourcing sesuai dengan kebutuhan, bukan dihapus serta merta .
Berdasarkan alternatif penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN tersebut, telah diketahui terdapat sembilan opsi yang pernah disampaikan oleh pemerintah terkait adanya rencana penghapusan tenaga non honorer ini.
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai 9 opsi yang diberikan oleh pemerintah tentang penyelesaian tenaga honorer tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2