Resmi Pemerintah Keluarkan 9 Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer 2023

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah diketahui sebelumnya pemerintah merencanakan untuk penghapusan tenaga non ASN alias tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023, namun sampai kini pemerintah masih mengupayakan penyelesaian tenaga honorer tersebut.

Menanggapi hal itu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mengenai opsi terbaik.

Abdullan Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah mengatakan skenario atau opsi yang bisa digunakan untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer tahun 2023.

Selain itu, mantan Menteri PANRB juga sempat mengungkapkan opsi atau alternatif mengenai tenaga honorer selain menjadi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara juga telah menyampaikan alternatif penyelesaian tenaga honorer yang terdiri dari 5 opsi sebagaimana di lansir dari akun Instagramnya.

Azwar Anas sendiri telah menyampaikan 3 skenario atau opsi yang bisa digunakan untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer, hal itu ia sampaikan pada tahun 2022 lalu. Adapun tiga skenario yang telah disampaikan Anas yaitu sebagai berikut:

  1. Seluruh tenaga honorer baik yang berada di pusat maupun daerah diangkat semua menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada opsi pertama ini akan berdampak pada efisiensi jumlah anggaran dan semakin memberatkan beban negara
  2. Tenaga honorer akan diberhentikan semuanya, baik yang berada di pusat maupun daerah.
  3. Tenaga honorer baik yang berada di pusat maupun daerah diangkat menjadi ASN berdasarkan pada skala prioritas.

Selain ketiga opsi yang telah disebutkan seperti di atas, juga terdapat lima opsi alternatif dalam rangka penyelesaian tenaga honorer seperti yang disampaikan oleh Bima Haria Wibisana. Adapun lima opsi alternatif penyelesaian tenaga honorer yang disampaikan oleh Bima Haria yaitu sebagai berikut:

  1. Konversi menjadi seorang pegawai tetap untuk para tenaga non ASN leawt tes kompetensi dan mekanisme seleksi.
  2. Pengembangan sistem kontrak kerja untuk tenaga honorer dengan memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan yang jelas dan telah ditentukan.
  3. Program magang yang ditujukan untuk para tenaga non ASN dan penggunaan program pemerintah seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai).
  4. Penyediaan lapangan kerja melalui program dari pemerintah dan program dari swasta yang mempunyai kaitan dengan pembangunan ekonomi dan juga lingkungan.
  5. Menyederhanakan prosedur proses rekrutmen dan pengembangan sistem informasi dengan tujuan untuk mempermudah segala proses rekrutmen tenaga honorer.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Tjahjo Kumolo

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis