Resmi Keputusan Kemdikbud ! Jam Mengajar Guru Dikurangi Di Setiap Mapel Dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami Berdiferensiasi Proses, Berdiferensiasi Konten, dan Berdiferensiasi Produk

Memahami Berdiferensiasi Proses, Berdiferensiasi Konten, dan Berdiferensiasi Produk

Jam Mengajar Kurikulum Merdeka – Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, telah resmi mengurangi jam mengajar guru.

Sesuai dengan keputusan resmi Kemendikbud Ristek tersebut, adanya pengurangan jam mengajar guru pada setiap mata pelajaran yang ada di Sekolah.

Dan juga dalam peraturan tersebut telah diatur struktur Kurikulum Merdeka, yang dijadikan pedoman bari para seluruh guru dalam mengajar peserta didik menggunakan Kurikulum Merdeka.

Perlu diketahui juga bahwa sudah banyak sekolah penggerak yang tersebar di seluruh Indonesia, drai berbagai jenjang. Sehingga secara otomatis sekolah- sekolah tersebut harus melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Bahkan dari sekolah lain dalam hal bukan merupakan sekolah penggerak, sudah mencoba menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mendaftar menjadi sekolah penggerak maupun mendaftarkan diri melalui jalur mandiri, baik dari jalur mandiri berubah maupun jalur mandiri berbagi.

Bahwa dalam Struktur Kurikulum Merdeka berbeda dengan Kurikulum 2013, dari beberapa perbedaan salah satunya yaitu mengenai jadwal mengajar Kurikulum Merdeka.

Dimana dalam struktur tersebut, akan dibagi menjadi kegiatan utama yaitu Pembelajaran intrakulikuler dan projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Jika kita bandingkan perbedaannya salah satunya yaitu,

Kurikulum 2013

Dalam Kurikulum 2013 ini, memang terdapat projek, melainkan hal tersebut terintegrasi dalam program pembelajaran dan tidak ada jam tersendiri yang dialokasikan untuk projek.

Kurikulum Merdeka

Sedangkan dalam Kurikulum Merdeka, terdapat alokasi jam khusus untuk kegiatan projek di mana terdapat antara jam mengajar di Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka.

Seperti misalnya:

Dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, jam mengajar tatap muka selama 3 jam pelajaran, sedangkan di Kurikulum Merdeka hanya selama 2 jam pelajaran.

Hal lain juga terjadi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Kurikulum 2013 selama 3 jam pelajaran sedangkan dalam struktur Kurikulum Merdeka selama 2 jam pelajaran.

Begitu juga dalam pelajaran Bahasa Indonesia biasanya dalam Kurikulum 2013 sebanyak 6 jam pelajaran, namun di Kurikulum Merdeka selama 5 jam pelajaran.

Begitu juga dengan mata pelajaran yang lainnya, jumlah jam mengajar Kurikulum Merdeka nya dikurangi dan dialokasikan untuk projek dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Demikian informasi mengenai Jam Mengajar Guru Dikurangi Di Setiap Mapel Dalam Kurikulum Merdeka sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis