Resmi Keputusan Kemdikbud ! Jam Mengajar Guru Dikurangi Di Setiap Mapel Dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami Berdiferensiasi Proses, Berdiferensiasi Konten, dan Berdiferensiasi Produk

Memahami Berdiferensiasi Proses, Berdiferensiasi Konten, dan Berdiferensiasi Produk

Jam Mengajar Kurikulum Merdeka – Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, telah resmi mengurangi jam mengajar guru.

Sesuai dengan keputusan resmi Kemendikbud Ristek tersebut, adanya pengurangan jam mengajar guru pada setiap mata pelajaran yang ada di Sekolah.

Dan juga dalam peraturan tersebut telah diatur struktur Kurikulum Merdeka, yang dijadikan pedoman bari para seluruh guru dalam mengajar peserta didik menggunakan Kurikulum Merdeka.

Perlu diketahui juga bahwa sudah banyak sekolah penggerak yang tersebar di seluruh Indonesia, drai berbagai jenjang. Sehingga secara otomatis sekolah- sekolah tersebut harus melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Bahkan dari sekolah lain dalam hal bukan merupakan sekolah penggerak, sudah mencoba menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mendaftar menjadi sekolah penggerak maupun mendaftarkan diri melalui jalur mandiri, baik dari jalur mandiri berubah maupun jalur mandiri berbagi.

Bahwa dalam Struktur Kurikulum Merdeka berbeda dengan Kurikulum 2013, dari beberapa perbedaan salah satunya yaitu mengenai jadwal mengajar Kurikulum Merdeka.

Dimana dalam struktur tersebut, akan dibagi menjadi kegiatan utama yaitu Pembelajaran intrakulikuler dan projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Jika kita bandingkan perbedaannya salah satunya yaitu,

Kurikulum 2013

Dalam Kurikulum 2013 ini, memang terdapat projek, melainkan hal tersebut terintegrasi dalam program pembelajaran dan tidak ada jam tersendiri yang dialokasikan untuk projek.

Kurikulum Merdeka

Sedangkan dalam Kurikulum Merdeka, terdapat alokasi jam khusus untuk kegiatan projek di mana terdapat antara jam mengajar di Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka.

Seperti misalnya:

Dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, jam mengajar tatap muka selama 3 jam pelajaran, sedangkan di Kurikulum Merdeka hanya selama 2 jam pelajaran.

Hal lain juga terjadi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Kurikulum 2013 selama 3 jam pelajaran sedangkan dalam struktur Kurikulum Merdeka selama 2 jam pelajaran.

Begitu juga dalam pelajaran Bahasa Indonesia biasanya dalam Kurikulum 2013 sebanyak 6 jam pelajaran, namun di Kurikulum Merdeka selama 5 jam pelajaran.

Begitu juga dengan mata pelajaran yang lainnya, jumlah jam mengajar Kurikulum Merdeka nya dikurangi dan dialokasikan untuk projek dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Demikian informasi mengenai Jam Mengajar Guru Dikurangi Di Setiap Mapel Dalam Kurikulum Merdeka sesuai keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis