Resmi, Ini 2 Kategori Pelamar Ini Tidak Perlu Buat Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022, Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun SSCASN PPPK Guru – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Diketahui bahwa, terdapat peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 ini, dan terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.

Pasal 23 menjelaskan bahwa :

Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan tertentu.

Apa saja ketentuan yang dimaksud, simak selengkapnya sebagai berikut:

  1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
  3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
    1. Pelamar prioritas 1.
    2. Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.
    3. Pelamar melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Perlu dipahami, Bagi pelamar prioritas pertama dan pelamar yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru kembali. Sementara itu, untuk yang yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Tetapi kemungkinan pula terdapat lupa akun atau lupa password.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya? Dan melakukan pembaruan data?

Halaman selanjutnya

Berikut ini merupakan cara…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis