Akun SSCASN PPPK Guru – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Diketahui bahwa, terdapat peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 ini, dan terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.
Pasal 23 menjelaskan bahwa :
Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.
Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan tertentu.
Apa saja ketentuan yang dimaksud, simak selengkapnya sebagai berikut:
- Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
- Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
- Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
- Pelamar prioritas 1.
- Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.
- Pelamar melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Perlu dipahami, Bagi pelamar prioritas pertama dan pelamar yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru kembali. Sementara itu, untuk yang yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Tetapi kemungkinan pula terdapat lupa akun atau lupa password.
Lalu muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya? Dan melakukan pembaruan data?
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya