Resmi, Ini 2 Kategori Pelamar Ini Tidak Perlu Buat Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022, Simak Penjelasannya!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun SSCASN PPPK Guru – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Diketahui bahwa, terdapat peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 ini, dan terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.

Pasal 23 menjelaskan bahwa :

Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan tertentu.

Apa saja ketentuan yang dimaksud, simak selengkapnya sebagai berikut:

  1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
  3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
    1. Pelamar prioritas 1.
    2. Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.
    3. Pelamar melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Perlu dipahami, Bagi pelamar prioritas pertama dan pelamar yang sudah memiliki akun tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru kembali. Sementara itu, untuk yang yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data. Tetapi kemungkinan pula terdapat lupa akun atau lupa password.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya? Dan melakukan pembaruan data?

Halaman selanjutnya

Berikut ini merupakan cara…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis