Selain di Jawa Barat, masalah tuntutan dana pensiun untuk para guru PPPK ini sebenarnya juga terjadi di berbagai daerah. Namun pihak pemerintah pusat memang belum bisa untuk memberikan hal tersebut karena beberapa kendala, di antaranya adalah masa kerja guru PPPK yang terikat oleh kontrak. Misalnya, guru yang hanya bekerja selama setahun sebagai PPPK maka tidak layak untuk diberikan dana pensiunan.
Dalam rangka memberikan kesejahteraan pada guru PPPK, pemerintah pusat disebut tengah mencari formulasi yang pas di mana di masa yang akan datang tidak menutup kemungkinan bahwa guru PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiunan.
Untuk saat ini, hak yang diberikan oleh pemerintah untuk guru PPPK baru sebatas gaji, tunjangan, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi.
Jika Anda termasuk guru PPPK di Jawa Barat, maka disarankan untuk segera mengurus di cabang dinas pendidikan untuk mendapatkan tunjangan di masa tua tersebut.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2