Draf terbaru tersebut juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen serta memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Masukan dari publik tersebut dapat dijadikan sebagai bentuk pelibatan publik yang bermakna yang telah sesuai dengan amanat undang-undang serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyampaikan juga bahwa RUU Sisdiknas tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sehingga dengan demikian akan ada satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia yakni RUU Sisdiknas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut dapat diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sebelumnya, DPR telah resmi menyetujui 40 RUU untuk dapat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2022. Keputusan tersebut telah diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengatakan bahwa dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM tersebut juga telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 beserta evaluasi Prolegnas RUU untuk tahun 2020-2024.
Prolegnas RUU prioritas untuk tahun 2022 ini diusulkan sebanyak 40 RUU dengan rincian 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah serta 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.Selain itu, dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas untuk tahun 2022, Baleg DPR telah menerima usulan sebanyak 86 RUU.
Usulan tersebut berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat yakni sebanyak 64 RUU, usulan dari pemerintah sebanyak 15 RUU dan usulan dari DPD RI sebanyak 7 RUU. Dengan adanya berbagai usulan tersebut maka baleg DPR dan pemerintah juga sepakat untuk menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga untuk tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
Halaman Selanjtunya
Hal tersebut dikarenakan adanya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya