Berkas dan dokumen yang harus disiapkan
Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pelamar PPPK guru juga harus melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dan dengan format JPEG/JPG. Ukuran foto maksimal 200 KB.
- Membuat surat pernyataan dengan ketentuan berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan KTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S-1/D-IV dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harap menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat terkait kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.
Dengan dirilisnya jadwal pendaftaran PPPK guru 2022, harap segera menyiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi. Semoga informasi yang dibagikan bermanfaat!
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis : SM
Halaman : 1 2