Resmi Dibuka 25 Oktober! Berikut Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portrait of african american female teacher smiling in the class at school. school and education concept

Portrait of african american female teacher smiling in the class at school. school and education concept

Pendaftaran PPPK Guru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022. Hal ini tertera dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.

Informasi tersebut juga telah diunggah oleh Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melalui laman instagramnya.

Jadwal pendaftaran PPPK guru

Mengingat pendaftaran PPPK guru akan segera dibuka, berikut adalah jadwal pendaftaran PPPK guru 2022.

  • 25 Oktober 2022: Pengumuman seleksi
  • 25 Oktober – 7 November 2022: Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar
  • 25 Oktober – 9 November 2022: Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P. umum)
  • 10 November – 11 November 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P. umum)
  • 12 November – 14 November 2022: Masa sanggah administrasi
  • 15 November – 18 November 2022: Jawab sanggah administrasi
  • 20 November 2022: Pengumuman pasca sanggah
  • 21 November – 22 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3)
  • 23 November – 27 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
  • 27 November – 7 Desember 2022: Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 8 Desember – 12 Desember 2022: Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk P. umum)
  • 16 Desember – 18 Desember 2022: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P. Umum)
  • 19 Desember – 24 Desember 2022: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P. Umum)
  • 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023: Pengolahan hasil seleksi (untuk P. Umum)
  • 5 Januari – 6 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P. umum)
  • 7 Januari – 9 Januari 2022: Masa sanggah seleksi kompetensi
  • 10 Januari – 16 Januari 2023: Jawab sanggah seleksi kompetensi
  • 26 Januari 2023: Pengumuman pasca masa sanggah

Syarat pendaftaran PPPK guru

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK guru 2022, yaitu:

  • Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Saat pendaftaran, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau D-IV.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Halaman Berikutnya

Berkas dan dokumen yang harus disiapkan

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru