Program guru penggerak dan pengajar praktik PGP bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan Indonesia. Dalam proses seleksi tersebut perlu memperhatikan kriteria guru penggerak dan pengajar praktik PGP yang telah diberikan oleh Kementerain Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun perlu dipahami, guru dan kepala sekolah harus tetap memenuhi kriteria sebagai pelamar dua program tersebut agar bisa mendaftar. Dalam artikel ini akan dijabarkan dengan lengkap apa saja yang menjadi kriteria guru penggerak dan pengajar praktik PGP.
Kriteria tersebut sudah menjadi ketentuan dari Kemdikbud sehingga bagi guru kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria maka tidak bisa mendaftar calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP angkatan 9 dan 10.
Meskipun sama-sama bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah, pada kenyataannya kriteria pelamar untuk calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP untuk angkatan 9 dan 10 rupanya berbeda.
Perlu diketahui Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA, sedangkan angkatan keempat dst akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sehingga pada angkatan 9 dan 10 ini dapat diikuti oleh seluruh guru seluruh jenjang.
Sedangkan Pengajar Praktik adalah orang yang mendampingi (mentor/coach) peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada saat pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik akan melakukan proses pendampingan secara tatap muka pada tahap lokakarya dan pendampingan individu.
Yang dapat mendaftar sebagai pengajar praktik yaitu Guru berpengalaman (Guru Ahli), Guru Penggerak (yang sudah lulus pendidikan), Kepala Sekolah, Akademisi, Praktisi, Konsultan Pendidikan pada masing-masing daerah sasaran (kabupaten/kota) setiap angkatan Program Guru Penggerak.
Untuk pelamar calon guru penggerak harus memenuhi 13 kriteria umum dari Kemdikbud, sementara untuk pelamar calon pengajar praktik PGP hanya memenuhi 9 kriteria umum.
Untuk mempermudah dalam memahami apa saja kriteria umum dari Kemdikbud untuk calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP, maka bisa simak di bawah ini.
Kriteria Guru Penggerak
Berikut ini 13 kriteria yang perlu dipenuhi calon pelamar program guru penggerak, diantaranya adalah:
- Pelamar CGP adalah guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
- Pelamar CGP adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS. Pelamar juga berstatus definitif baik dari PNS maupun Non PNS yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
- Pelamar CGP memiliki akun guru di Dapodik.
- Pelamar CGP adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
- Pelamar CGP merupakan guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
- Pelamar CGP memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
- Pelamar CGP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
- Pelamar CGP tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak. Pelamar CGP juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
- Pelamar CGP tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
- Pelamar CGP tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
- Pelamar CGP adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
- Pelamar CGP adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah
Halaman selanjutnya
Kriteria calon pengajar praktik…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya