Tahun 2022 ini BKN telah mengumumkan informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer Non ASN pada lingkungan pemerintah. Dalam Surat Edaran (SE) tersebut berisikan bahwa Menpan RB telah mendorong para pejabat pembina kepegawaian agar segera melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan pemerintah pada masing-masing daerah.
Pendataan tersebut merupakan sebuah bentuk tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa pada lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari dua status kepegawaian baik pusat maupun daerah yakni PNS dan PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tersebut, maka dalam lingkungan pemerintahan hanya terdapat beberapa kategori tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang belum memiliki hak untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan kategori tenaga honorer…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya