Resmi Dari BKN! Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS Maupun PPPK 2022

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2022 ini BKN telah mengumumkan informasi terbaru terkait Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer Non ASN pada lingkungan pemerintah. Dalam Surat Edaran (SE) tersebut berisikan bahwa Menpan RB telah mendorong para pejabat pembina kepegawaian agar segera melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan pemerintah pada masing-masing daerah.

Pendataan tersebut merupakan sebuah bentuk tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan bahwa pada lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari dua status kepegawaian baik pusat maupun daerah yakni PNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menpan RB tersebut, maka dalam lingkungan pemerintahan hanya terdapat beberapa kategori tenaga honorer di lingkungan pemerintah yang belum memiliki hak untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan kategori tenaga honorer…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis