Guru honorer harus memperhatikan Cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN atau honorer antara lain sebagai berikut :
Membuat akun
Untuk mendaftarkan diri di Pendataan Tenaga honorer Tahun 2022 ini, tenaga honorer harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang benar.
Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
- Tenaga non ASN mengakses Portal Pendataan di alamat https://pendataan-nonasn.bkngo.id/
- Pastikan data sudah di daftarkan oleh Admin masing-masing Instansi dalam aplikasi pendataan Non ASN.
- Klik”Buat Akun” Akan tampil halaman Langkah 1: Pengecekan identitas. Langkah ini tujuannya untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Tenaga non ASN melengkapi data-data yang sesuai tampilan pada halaman “Langkah 1: Pengecekan identitas’ yaitu,
- NIK
- KK
- Nama Lengkap
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nomor handphone aktif
- Alamat pribadi email yang aktif
- Captcha
5. Jika telah melengkapi semua isian, lalu klik. Data yang sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
6. Data yang belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat serta dijaga kerahasiaannya oleh calon pendaftar.
8. Setelah data dilengkapi, lakukan unggah/upload:
- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dengan format jpg/jpeg berukuran maksimal 200 KB
- File pas foto latar belakang biru dengan berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Apabila semua data telah diisi dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik Lanjutkan
10. Pembuatan akun pendataan langkah ketiga dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Tenaga honorer harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah diisikannya pada Langkah 1 dan 2:
Apabila Data-data yang sudah diisikan, diyakini telah sesuai maka silakan klik proses Pembuatan Akun.
Jika ingin melakukan perbaikan data, dapat klik “Kembali”.
Pastikan semua data yang diisi sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, sebabe setelah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat dilakukan perubahan data lagi.
Perubahan yang dimaksud diantaranya adalah: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.
Pendataan nantinya dilakukan oleh Daerah. Terakhir pemetaan dilakukan sebelum tanggal 30 September 2022.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi halaman resmi Pendataan Tenaga Non ASN :
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Dokumen Kelengkapan
Dokumen untuk pendataan non ASN terdiri dari, KTP dan Surat Keterangan dari Dukcapil, KK, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.
Halaman Selanjutnya
Download Petunjuk Teknis Pendataan Tenaga Non ASN
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya