Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022
Terkait alur pendataan tenaga non ASN terdiri dari dua yaitu pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan proses pengisian data.
Untuk melakukan pendataan guru honorer, nantinya guru honorer perlu melakukan beberapa alur pendataan atau langkah pendataan antara lain sebagai berikut :
1. Membuat Akun
Guru Honorer perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), nantinya data tersebut akan divalidasi dengan Data Kependudukan di DUKCAPIL
Apabila pada saat pembuatan Akun Pendataan terdapat notifikasi belum didaftarkan, maka guru honorer dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan Tenaga Non ASN
2. Periksa Data dan Dokumen Guru Honorer
Guru Honorer perlu memeriksa data dan dokumen saat pembuatan Akun Pendataan, data dan dokumen yang diinputkan adalah benar dan tidak terdapat kesalahan.
3. Baca Ketentuan
Silakan membaca terlebih dulu Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) di Portal Utama Pendataan tenaga honorer pada link berikut ini : https://pendataan-nonasn.bkngo.id/
Berkas yang diperlukan untuk Pembuatan Akun :
- NIK (Sesuai KTP)
- Nomor KK
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Tempat Lahir (Sesuai KTP)
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif (Email Pribadi)
Berkas yang diperlukan pada saat Pengisian Data :
- KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/Selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Setelah mencetak kartu pendaftaran tenaga non ASN, selanjutnya nanti tenaga non AS melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapan sesuai ketentuan.
Halaman Selanjutnya
Guru Honorer harus memperhatikan cara pendaftaran
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya