RESMI! Link Download Petunjuk Teknis Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Terkait alur pendataan tenaga non ASN terdiri dari dua yaitu pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan proses pengisian data.

Untuk melakukan pendataan guru honorer, nantinya guru honorer perlu melakukan beberapa alur pendataan atau langkah pendataan antara lain sebagai berikut :

1. Membuat Akun

Guru Honorer perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), nantinya data tersebut akan divalidasi dengan Data Kependudukan di DUKCAPIL

Apabila pada saat pembuatan Akun Pendataan terdapat notifikasi belum didaftarkan, maka guru honorer dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan Tenaga Non ASN

2. Periksa Data dan Dokumen Guru Honorer

Guru Honorer perlu memeriksa data dan dokumen saat pembuatan Akun Pendataan, data dan dokumen yang diinputkan adalah benar dan tidak terdapat kesalahan.

3. Baca Ketentuan

Silakan membaca terlebih dulu Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) di Portal Utama Pendataan tenaga honorer pada link berikut ini : https://pendataan-nonasn.bkngo.id/

Berkas yang diperlukan untuk Pembuatan Akun :

  1. NIK (Sesuai KTP)
  2. Nomor KK
  3. Nama Lengkap (Sesuai KTP)
  4. Tempat Lahir (Sesuai KTP)
  5. Nomor Handphone Aktif
  6. Email Aktif (Email Pribadi)

Berkas yang diperlukan pada saat Pengisian Data :

  1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas Foto
  5. Swafoto/Selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Setelah mencetak kartu pendaftaran tenaga non ASN, selanjutnya nanti tenaga non AS melakukan login dengan menggunakan akun yang sebelumnya telah dibuat dan diminta untuk mengisi data kelengkapan sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya

Guru Honorer harus memperhatikan cara pendaftaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis