Resmi! Begini Nasib Honorer yang Belum Mengikuti Pendataan Non ASN Setelah 30 September, Berikut Penjelasan BKN dan MenPAN RB

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas yakni sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK 2022 bagi penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Pelamar PPPK 2022 bagi penyandang disabilitas wajib untuk menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sedangkan untuk kategori pelamar PPPK untuk guru 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar prioritas

Pertama, dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022 maka seleksi PPPK 2022 untuk guru akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya yakni:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan pelamar PPPK 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Untuk pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I tersebut dilakukan berdasarkan urutan yakni diantaranya:

1. Pelamar merupakan tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2021.

2. Pelamar merupakan guru non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

3. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

4. Pelamar merupakan uru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Halaman Selanjutnya

Pelamar prioritas II merupakan pelamar yang diperuntukkan bagi THK-II…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis