Sedangkan untuk persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas yakni sebagai berikut:
1. Pelamar PPPK 2022 bagi penyandang disabilitas wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Pelamar PPPK 2022 bagi penyandang disabilitas wajib untuk menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sedangkan untuk kategori pelamar PPPK untuk guru 2022 yakni diantaranya:
1. Pelamar prioritas
Pertama, dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru 2022 maka seleksi PPPK 2022 untuk guru akan mendahulukan pelamar prioritas diantaranya yakni:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan pelamar PPPK 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Untuk pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I tersebut dilakukan berdasarkan urutan yakni diantaranya:
1. Pelamar merupakan tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru 2021.
2. Pelamar merupakan guru non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
3. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
4. Pelamar merupakan uru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Halaman Selanjutnya
Pelamar prioritas II merupakan pelamar yang diperuntukkan bagi THK-II…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya