Seragam Baju Adat
Model dan warna baju adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Penggunaan baju adat peserta didik boleh ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.
Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.
Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah ataupun masyarakat.
Pihak sekolah diimbau untuk tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai peraturan penggunaan seragam sekolah melalui petunjuk teknis berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!
Ingin dibantu mendaftar Pelatihan Khusus? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor wa.me/6289503256013 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2