Ada informasi penting untuk tenaga honorer terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2023.
Aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Tentunya tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting ini yang berkaitan dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2022.
Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 1 yang menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
“Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023.
Kemudian di Pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.
Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.
Untuk honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.
Berikut merupakan besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut :
– Aceh
Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000.
– Sumatera Utara
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.
– Riau
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.
– Kepulauan Riau
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.
– Jambi
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.
– Sumatera Barat
– Riau
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.
– Kepulauan Riau
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.
– Jambi
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.
– Sumatera Barat
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.
– Sumatera Selatan
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.
– Lampung
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.763.000.
– Bengkulu
Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.849.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.590.000.
– Bangka Belitung
Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.200.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000.
– DKI Jakarta
Satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.
– Jawa Tengah
Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.280.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.073.000.
– Jawa Barat
Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.
– Jawa Timur
Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.135.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.
Untuk Informasi lebih detail terkait aturan baru gaji tenaga honorer silahkan klik tautan berikut ini :
KLIK DISINI
Halaman Selanjutnya
Dana Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Honorer Bulan Desember
Halaman : 1 2 Selanjutnya