RESMI! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi penting untuk tenaga honorer terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2023.

Aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Tentunya tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting ini yang berkaitan dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2022.

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 1 yang menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

“Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023.

Kemudian di Pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.

Untuk honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.

Berikut merupakan besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut :

– Aceh

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000.

– Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.

– Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.

– Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.

– Jambi

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.

– Sumatera Barat

– Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.

– Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.

– Jambi

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.

– Sumatera Barat

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

– Sumatera Selatan

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

– Lampung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.763.000.

– Bengkulu

Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.849.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.590.000.

– Bangka Belitung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.200.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000.

– DKI Jakarta

Satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.

– Jawa Tengah

Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.280.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.073.000.

– Jawa Barat

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.

– Jawa Timur

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.135.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.

Untuk Informasi lebih detail terkait aturan baru gaji tenaga honorer silahkan klik tautan berikut ini :

KLIK DISINI

Halaman Selanjutnya

Dana Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Honorer Bulan Desember

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis