RESMI! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bantuan Subsidi Upah Untuk Tenaga Honorer Bulan Desember

Dana bantuan yang dimaksud adalah diberikan kepada pekerja, termasuk guru honorer dan harus sudah dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022 mendatang.

Karena menurut informasi yang ada bahwa jika dana bantuan tersebut tidak dicairkan sebelum tanggal 20 Desember nanti, maka bisa dipastikan akan hangus.

Dana bantuan dari Pemerintah yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU tersebut diberikan kepada pekerja sebagai warga negara Indonesia yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta setiap bulannya.

Selain itu, BSU juga diberikan kepada pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Pekerja yang bisa menerima BSU ini termasuk di dalamnya adalah guru honorer atau non ASN yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dana BSU.

Maka guru honorer yang berkesempatan untuk menerima dana BSU ini bisa langsung mencairkan sebelum waktu pencairan habis.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, pada Jumat, 2 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” ujar Indah.

Bagi penerima dana BSU yang tidak memiliki HP maka bisa dibantu oleh petugas untuk melakukan pengecekan secara manual.

Syarat yang harus dilengkapi adalah dengan membawa KTP atau identitas diri yang akan digunakan untuk memverifikasi data penerima BSU.

Untuk itu, bagi seluruh penerima dana BSU ini janga sampai melewatkan kesempatan ya. Segera siapkan berkas yang dibutuhkan dan bisa segera mencairkan dana BSU tersebut.

Demikian artikel mengenai Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023, Berikut Kategori dan Besarannya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru