Rekrutmen ASN PPPK 2022 Resmi Dibuka, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu:

  • Menilai kesesuaian peserta melalui kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
  • Pelaksanaan seleksi verifikasi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  • Pelaksanaan tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Tes Seleksi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan bahwa pelaksanaan tes seleksi PPPK dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan tes diselenggarakan secara transparan dan ketat guna mendapatkan ASN yang berkualitas dan berintegritas.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran, usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  • Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat dalam politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidikan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang di lamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Syarat Tambahan bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas, selain harus memenuhi persyaratan umum juga harus memenuhi persyaratan tambahan, yaitu:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.
  • Persyaratan bagi pelamar penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  • Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi ataupun dengan tim penguji kesehatan.
  • Pelamar penyandang disabilitas tuna rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
  • Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya dan keterampilan.

Demikian informasi terkait rekrutmen ASN PPPK 2022 dan tiga kategori yang diprioritaskan.

[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis : SM

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis