Regulasi Pemerintah Mengenai Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjutnya lagi juga telah dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yaitu guru dalam jabatan yang dilakukan pengangkatan sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya guru dalam jabatan merupakan guru yang telah memenuhi dan sesuai dengan kriteria berikut ini:

  1. Guru yang mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  2. Guru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), akan tetapi belum lulus dalam uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau ujian tulis nasional
  3. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam guru sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian 1 dan 2

Perlu untuk diketahui penetapan sebagai mahasiswa program PPG dalam jabatan ini sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahunnya.

Untuk pelaksanaan pembelajaran dalam program PPG ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selanjutnya mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru peserta dalam program PPG dalam jabatan ini yaitu sebesar 36 SKS.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai regulasi dari pemerintah yang disampaikan oleh Kemdikbud mengenai nasib guru non sertifikasi 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,248 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis