Regulasi Pemerintah Mengenai Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjutnya lagi juga telah dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yaitu guru dalam jabatan yang dilakukan pengangkatan sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya guru dalam jabatan merupakan guru yang telah memenuhi dan sesuai dengan kriteria berikut ini:

  1. Guru yang mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  2. Guru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), akan tetapi belum lulus dalam uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau ujian tulis nasional
  3. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam guru sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian 1 dan 2

Perlu untuk diketahui penetapan sebagai mahasiswa program PPG dalam jabatan ini sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahunnya.

Untuk pelaksanaan pembelajaran dalam program PPG ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selanjutnya mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru peserta dalam program PPG dalam jabatan ini yaitu sebesar 36 SKS.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai regulasi dari pemerintah yang disampaikan oleh Kemdikbud mengenai nasib guru non sertifikasi 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,255 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis