Regulasi Pemerintah Mengenai Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjutnya lagi juga telah dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yaitu guru dalam jabatan yang dilakukan pengangkatan sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya guru dalam jabatan merupakan guru yang telah memenuhi dan sesuai dengan kriteria berikut ini:

  1. Guru yang mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  2. Guru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), akan tetapi belum lulus dalam uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau ujian tulis nasional
  3. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam guru sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian 1 dan 2

Perlu untuk diketahui penetapan sebagai mahasiswa program PPG dalam jabatan ini sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahunnya.

Untuk pelaksanaan pembelajaran dalam program PPG ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selanjutnya mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru peserta dalam program PPG dalam jabatan ini yaitu sebesar 36 SKS.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai regulasi dari pemerintah yang disampaikan oleh Kemdikbud mengenai nasib guru non sertifikasi 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,257 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis