Lebih lanjutnya lagi juga telah dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yaitu guru dalam jabatan yang dilakukan pengangkatan sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya guru dalam jabatan merupakan guru yang telah memenuhi dan sesuai dengan kriteria berikut ini:
- Guru yang mempunyai sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
- Guru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), akan tetapi belum lulus dalam uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau ujian tulis nasional
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam guru sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian 1 dan 2
Perlu untuk diketahui penetapan sebagai mahasiswa program PPG dalam jabatan ini sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada setiap tahunnya.
Untuk pelaksanaan pembelajaran dalam program PPG ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selanjutnya mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru peserta dalam program PPG dalam jabatan ini yaitu sebesar 36 SKS.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai regulasi dari pemerintah yang disampaikan oleh Kemdikbud mengenai nasib guru non sertifikasi 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2