Regulasi Pemerintah Mengenai Nasib Guru Non Sertifikasi Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak guru yang ada di Indonesia yang belum sertifikasi pada tahun 2023 ini atau guru non sertifikasi 2023 sebab masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah.

Dari banyaknya jumlah guru yang belum sertifikasi atau guru non sertifikasi, Kemdikbud Ristek pun membuat regulasi resmi persoala guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tersebut.

Regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru non sertifikasi tertian di dalam Permendiknas Ristek No 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Di dalam isi peraturan Permendiknas tersebut terdapat aturan tentang guru non sertifikasi 2023 atau belum memperoleh sertifikat pendidik dan mekanisme khususnya. Adapun untuk guru yang belum sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG dalam jabatan ini diantarannya yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif di dalam melaksanakan tugasnnya menjadi seorang guru selama tiga tahun terakhir
  2. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani
  5. Maksimal usia guru yaitu 58 tahun pada tahun yang berkenan
  6. Bebas dari Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya
  7. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  8. Berkelakuan baik

Selain itu di dalam ayat 3 pasal 14 Permendikbud tersebut juga menyebutkan untuk penentuan keikutsertaan calon mahasiswa program PPG dalam jabatan 2023 dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yaitu sebagai berikut:

  1. Mempertimbangkan masa kerja guru yang paling lama
  2. Mempertimbangkan usia guru yang paling tinggi
  3. Mempertimbangkan guru yang berada dari daerah khusus dengan aturan Pendidikan
  4. Mempertimbangkan nilai yang telah diperoleh berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi

Perlu untuk diketahui bahwasannya untuk regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Permendikbud tersebut adalah keputusan yang terbaru dan ada yang berbeda dari persyaratan guru dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.

Adapun hal yang menjadi perbedaannya yaitu pada tahun minimal mengajar atau menjadi seorang guru yaitu telah menjadi terhitung selama tiga tahun terakhir. Hal itu tidak seperti pada regulasi sebelumnya yang mengharuskan guru telah mengajar minimal selama lima tahun.

Hal itu tentu saja menjadi kabar baik untuk para guru non sertifikasi yang baru mengajar kurang dari lima tahun, karena adanya regulasi yang melakukan pemangkasan terkait dengan syarat tahun mengajar guru.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjutnya lagi juga telah dijelaskan bahwa

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 1,225 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru