Banyak guru yang ada di Indonesia yang belum sertifikasi pada tahun 2023 ini atau guru non sertifikasi 2023 sebab masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi yang diadakan oleh pemerintah.
Dari banyaknya jumlah guru yang belum sertifikasi atau guru non sertifikasi, Kemdikbud Ristek pun membuat regulasi resmi persoala guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tersebut.
Regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk guru non sertifikasi tertian di dalam Permendiknas Ristek No 54 Tahun 2022 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.
Di dalam isi peraturan Permendiknas tersebut terdapat aturan tentang guru non sertifikasi 2023 atau belum memperoleh sertifikat pendidik dan mekanisme khususnya. Adapun untuk guru yang belum sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG dalam jabatan ini diantarannya yaitu sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif di dalam melaksanakan tugasnnya menjadi seorang guru selama tiga tahun terakhir
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani
- Maksimal usia guru yaitu 58 tahun pada tahun yang berkenan
- Bebas dari Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya
- Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berkelakuan baik
Selain itu di dalam ayat 3 pasal 14 Permendikbud tersebut juga menyebutkan untuk penentuan keikutsertaan calon mahasiswa program PPG dalam jabatan 2023 dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yaitu sebagai berikut:
- Mempertimbangkan masa kerja guru yang paling lama
- Mempertimbangkan usia guru yang paling tinggi
- Mempertimbangkan guru yang berada dari daerah khusus dengan aturan Pendidikan
- Mempertimbangkan nilai yang telah diperoleh berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi
Perlu untuk diketahui bahwasannya untuk regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Permendikbud tersebut adalah keputusan yang terbaru dan ada yang berbeda dari persyaratan guru dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.
Adapun hal yang menjadi perbedaannya yaitu pada tahun minimal mengajar atau menjadi seorang guru yaitu telah menjadi terhitung selama tiga tahun terakhir. Hal itu tidak seperti pada regulasi sebelumnya yang mengharuskan guru telah mengajar minimal selama lima tahun.
Hal itu tentu saja menjadi kabar baik untuk para guru non sertifikasi yang baru mengajar kurang dari lima tahun, karena adanya regulasi yang melakukan pemangkasan terkait dengan syarat tahun mengajar guru.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjutnya lagi juga telah dijelaskan bahwa
Halaman : 1 2 Selanjutnya