Regulasi Kemendikbud Untuk Guru Honorer Yang Tidak Lulus PG dan Formasi PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Regulasi Kemendikbud Untuk Guru Honorer Yang tidak Lulus PG

Pada bulan juli ini Proses Rekuitmen PPPK guru  2022 telah memasuki tahap baru. Pada tahap baru ini ada jenis pelamar PPPK 2022, Seperti salah satunya guru honorer sekolah negeri yang belum lolos passing grade pada tahun 2021. Seperti yang telah disampaikan oleh kemendikbud pada aturan PermenpanRB nomor 20 tahun 2022.

Pada Peraturan tersebut membahas nasib guru honorer yang tidak lulus PG, terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja di atas 3 tahun. Maka bagi pelamar seperti guru honorer tersebut akan menunggu sisa formasi dari seleksi prioritas 1 yang telah lulus passing grade.

Oleh sebab itu, bagi pelamar prioritas 1, termasuk ke dalam mekanisme pertama yaitu penempatan prioritas 1. Jika masih ada sisa formasi, maka akan dilakukan seleksi atas kesesuaian atau verifikasi untuk guru honorer yang belum lulus passing grade. Sangat penting untuk diketahui bagi guru honorer yang belum lulus passing grade, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan.

layanan Kemendikbud melalui diskusi tanya jawab dengan peserta PPPK 2022 telah menyampaikan persiapan ini. Penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dapat dilakukan dengan menilai kesesuaian, sebagai berikut:

  1. Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  2. Kompetensi yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guruserta kompetensi sosial.
  3. Kinerja, di mana untuk kinerja ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kerja dalam menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh dari guruatas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
  4. Pemeriksaan latar belakang, yang merupakan gambaran diri gurudalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya

Regulasi Kemendikbud Untuk Guru Honorer Yang tidak Lulus PG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis