Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Guru Hanya Perlu 12SKS Untuk Dapat Sertifikat Pendidik?

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru – Informasi penting untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan MSK terkait regulasi baru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada tahun 2022. 

Sertifikat pendidik wajib dimiliki oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar bisa menerima tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. 

Aturan baru sertifikasi guru tersebut, dijelaskan melalui Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut merupakan regulasi terbaru dan menggantikan aturan yang lama, yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Persyaratan Sertifikasi Guru

Lebih lanjut mengenai aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, terdapat persyaratan baru yang harus guru ketahui, diantaranya yakni:

– Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

– Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

– Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

– Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Bebas narkotika.

– Berkelakuan baik.

– Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Dalam hal ini persyaratan guru dalam jabatan pada tahun 2015 ke bawah sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, pada Pasal 4 pada Permendikbud tersebut juga disampaikan mengenai guru dalam jabatan merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Kemudian, untuk guru dalam jabatan terdapat tiga kategori baru, diantaranya yakni:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.

Perlu diketahui dalam program PPG ini terdapat 36 sks, di mana dalam pemenuhan 36 sks terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.

Pada RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Pada dua kategori tersebut, diberikan setara 36 sks, sehingga untuk sks pada proses PPG telah terpenuhi semua.

Di sisi lain, bagi guru dalam rekognisi pembelajaran lampau yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.
  2. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 sks.

Dengan demikian guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, mengikuti PPG, tidak penuh 36 sks, tapi hanya 12 SKS, sebab telah ada bonus RPL 24 sks.

Sementara bagi guru yang SK nya 2016 hingga 2025, mengikuti PPG sebanyak 18 sks, sebab sudah dapat 18 sks di RPL.

Halaman Selanjutnya

Manfaat Guru Mempunyai Sertifikat Pendidik

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,370 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis