Sertifikasi Guru – Informasi penting untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan MSK terkait regulasi baru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada tahun 2022.
Sertifikat pendidik wajib dimiliki oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar bisa menerima tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Aturan baru sertifikasi guru tersebut, dijelaskan melalui Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan tersebut merupakan regulasi terbaru dan menggantikan aturan yang lama, yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.
Persyaratan Sertifikasi Guru
Lebih lanjut mengenai aturan terbaru sertifikasi guru dalam jabatan, terdapat persyaratan baru yang harus guru ketahui, diantaranya yakni:
– Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
– Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
– Memiliki NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
– Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Bebas narkotika.
– Berkelakuan baik.
– Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Dalam hal ini persyaratan guru dalam jabatan pada tahun 2015 ke bawah sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, pada Pasal 4 pada Permendikbud tersebut juga disampaikan mengenai guru dalam jabatan merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Kemudian, untuk guru dalam jabatan terdapat tiga kategori baru, diantaranya yakni:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru nomor 1 dan 2.
Perlu diketahui dalam program PPG ini terdapat 36 sks, di mana dalam pemenuhan 36 sks terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi pendidikan profesi guru.
Pada RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Pada dua kategori tersebut, diberikan setara 36 sks, sehingga untuk sks pada proses PPG telah terpenuhi semua.
Di sisi lain, bagi guru dalam rekognisi pembelajaran lampau yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan ketentuan sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.
- Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 sks.
Dengan demikian guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, mengikuti PPG, tidak penuh 36 sks, tapi hanya 12 SKS, sebab telah ada bonus RPL 24 sks.
Sementara bagi guru yang SK nya 2016 hingga 2025, mengikuti PPG sebanyak 18 sks, sebab sudah dapat 18 sks di RPL.
Halaman Selanjutnya
Manfaat Guru Mempunyai Sertifikat Pendidik
Halaman : 1 2 Selanjutnya