Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Diberhentikan – Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi. Hal tersebut adalah pemberian hak khusus untuk guru yang telah sertifikasi. Walaupun demikian terdapat penyebab tunjangan sertifikasi diberhentikan.

Oleh sebab itu penerima Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut TPG harus mengetahui penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan. Hal tersebut juga berlaku untuk penerima tunjangan khusus dan juga penerima tambahan penghasilan.

Sebelumnya telah kita ketahui bahwa petunjuk teknis dari pemberian berbagai tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Pada peraturan tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan untuk guru ASN yang telah sertifikasi dan juga yang belum melakukan sertifikasi.

Guru harus mengetahu penyebab pemberhentian tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan.

Untuk pemberian tunjangan tersebut dilakukan beberapa tahap. Pada tunjangan TPG serta tunjangan khusus, akan dilakukan input data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi dan juga penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut membahas tentang petunjuk teknis dari beragam pemberian tunjangan untuk guru yang berstatus ASN Daerah.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal dalam pemberian tunjangan tersebut. Untuk jadwal pemberian tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I yang akan dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data pada bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II yang akan dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III yang akan dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Dinas Pendidikan akan melakukan pembayaran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus sesuai dengan kewenanganya. Hal tersebut juga sama dengan tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus, bahwa tahapan guru ASN di daerah dalam menerima tunjangan dan juga jadwal pembayaranya juga tidak berbeda.

Halaman Selanjutnya

Guru Daerah Berstatus ASN

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru