Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang telah mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan juga Tunjangan Kehormatan Profesor, ketentuan mengenai besaran tunjangan untuk guru PNS yaitu satu kalo gaji pokok.

Hal tersebut masih ditambah dengan  potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Untuk besaran tunjangan bagi guru non PNS tunjangan yang didapatkan adalah sebesar gaji pokok untuk guru yang telah memiliki SK Inpassing.

Untuk Guru non PNS yang telah memiliki SKN Inpassing maka besaran untuk tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk tunjangan guru dengan status ASN PPPK telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Untuk besaran tunjangan pegawai PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada bidang tunjangan sesuai dengan yang berlaku untuk pegawai ASN PNS.

Untuk gaji guru PPPk sendiri disesuaikan berdasarkan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG yang terdiri dari 17 golongan. Oleh sebab itu regulasi tersebut harus diperhatikan oleh para guru. Demikian informasi mengenai Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis