Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang telah mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan juga Tunjangan Kehormatan Profesor, ketentuan mengenai besaran tunjangan untuk guru PNS yaitu satu kalo gaji pokok.

Hal tersebut masih ditambah dengan  potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Untuk besaran tunjangan bagi guru non PNS tunjangan yang didapatkan adalah sebesar gaji pokok untuk guru yang telah memiliki SK Inpassing.

Untuk Guru non PNS yang telah memiliki SKN Inpassing maka besaran untuk tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk tunjangan guru dengan status ASN PPPK telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Untuk besaran tunjangan pegawai PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada bidang tunjangan sesuai dengan yang berlaku untuk pegawai ASN PNS.

Untuk gaji guru PPPk sendiri disesuaikan berdasarkan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG yang terdiri dari 17 golongan. Oleh sebab itu regulasi tersebut harus diperhatikan oleh para guru. Demikian informasi mengenai Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis