Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang telah mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan juga Tunjangan Kehormatan Profesor, ketentuan mengenai besaran tunjangan untuk guru PNS yaitu satu kalo gaji pokok.

Hal tersebut masih ditambah dengan  potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Untuk besaran tunjangan bagi guru non PNS tunjangan yang didapatkan adalah sebesar gaji pokok untuk guru yang telah memiliki SK Inpassing.

Untuk Guru non PNS yang telah memiliki SKN Inpassing maka besaran untuk tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk tunjangan guru dengan status ASN PPPK telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Untuk besaran tunjangan pegawai PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada bidang tunjangan sesuai dengan yang berlaku untuk pegawai ASN PNS.

Untuk gaji guru PPPk sendiri disesuaikan berdasarkan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG yang terdiri dari 17 golongan. Oleh sebab itu regulasi tersebut harus diperhatikan oleh para guru. Demikian informasi mengenai Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis