Menurut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang telah mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan juga Tunjangan Kehormatan Profesor, ketentuan mengenai besaran tunjangan untuk guru PNS yaitu satu kalo gaji pokok.
Hal tersebut masih ditambah dengan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Untuk besaran tunjangan bagi guru non PNS tunjangan yang didapatkan adalah sebesar gaji pokok untuk guru yang telah memiliki SK Inpassing.
Untuk Guru non PNS yang telah memiliki SKN Inpassing maka besaran untuk tunjangan yang akan didapatkan oleh guru tersebut adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk tunjangan guru dengan status ASN PPPK telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Untuk besaran tunjangan pegawai PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada bidang tunjangan sesuai dengan yang berlaku untuk pegawai ASN PNS.
Untuk gaji guru PPPk sendiri disesuaikan berdasarkan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG yang terdiri dari 17 golongan. Oleh sebab itu regulasi tersebut harus diperhatikan oleh para guru. Demikian informasi mengenai Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2