Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai regulasi baru untuk tunjangan sertifikasi guru ASN dan juga untuk guru non PNS. Regulasi baru Tunjangan sertifikasi tersebut merupakan suatu bagian dari agenda milik Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan untuk guru PNS ataupun guru non PNS yang telah memenuhi persyaratan ataupun ketentuan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai penyaluran tunjangan tersebut dijelaskan pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut adalah mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus dan juga tambahan penghasilan. Melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada Aturan Kemdikbud membahas penyaluran untuk TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.

Sedangkan, untuk panyaaluran pada tahun berikutnya adalah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pada laman puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat ketentuan untuk penyaluran TPG dan juga TKG dan juga regulasi mengenai besaran tunjangna tersebut.

Mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, setelah tahun 2021 akan dilakukan oleh Pemerintah Dearah. Hal tersebut juga sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 tahun 2021.

Untuk regulasi tersebut mengatur mengenai petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil. Untuk ketentuan penyaluran tunjangan PPPK tersebut disampaikan juga oleh Pemerintah Daerah.

Aturan mengenai penyaluran tunjangan untuk PPPK oleh Pemerintah Daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Bagi Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja yang berada pada lingkungan instansi Pemerintah Dearah, Gaji dan juga tunjangan tersebut dibebankan kepada APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan PP.

Selain itu juga terdapat regulasi baru. Regulasi baru tersebut adalah Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yabg mengganti regulasi lama yaitu Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk TKG atau Tunjangan Khusus sendiri berhak didapatkan oleh guru yang memiliki status sebagai PNSD ataupun non PNS yang bertugas di daerah khusus. Mengenai hal tersebut juga dijelaskan pada  regulasi keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Halaman Selanjutnya

Peraturan Pemerintah

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru