Proses Sertifikasi Guru Jadi Lebih Mudah Jika Miliki Ini

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, guru penggerak juga diwajibkan untuk mengikuti tes uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan.

Uji pengetahuan sendiri merupakan salah satu uji kompetensi yang harus dilaksanakan mahasiswa PPG dalam jabatan, selain uji kinerja.

Uji pengetahuan ini berbentuk tertulis dengan berbasis komputer yang dilaksanakan dengan secara daring atau luring yang bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian mahasiswa.

Adapun bunyi dari Permendikbud No 54 tahun 2022 pasal 24 ayat 1 mengenai keuntungan yang didapatkan bagi guru penggerak yaitu sebagai berikut:

Guru dalam jabatan yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru pengerak sebagaimana yang telah dimaksud di dalam pasal 4 ayat 2 huruf a:

  1. Tidak menempuh pembejalaran sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 21
  2. Melaporkan segala macam bentuk tugas yang telah dibuat di dalam pendidikan guru penggerak
  3. Mengikuti uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 22 ayat (2) huruf b

Itu tadi merupakan informasi mengenai proses sertifikasi guru dalam kategori tertentu yang akan dipermudah yaitu yang telah mempunyai sertifikasi guru penggerak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis