Selain itu, guru penggerak juga diwajibkan untuk mengikuti tes uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan.
Uji pengetahuan sendiri merupakan salah satu uji kompetensi yang harus dilaksanakan mahasiswa PPG dalam jabatan, selain uji kinerja.
Uji pengetahuan ini berbentuk tertulis dengan berbasis komputer yang dilaksanakan dengan secara daring atau luring yang bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian mahasiswa.
Adapun bunyi dari Permendikbud No 54 tahun 2022 pasal 24 ayat 1 mengenai keuntungan yang didapatkan bagi guru penggerak yaitu sebagai berikut:
Guru dalam jabatan yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru pengerak sebagaimana yang telah dimaksud di dalam pasal 4 ayat 2 huruf a:
- Tidak menempuh pembejalaran sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 21
- Melaporkan segala macam bentuk tugas yang telah dibuat di dalam pendidikan guru penggerak
- Mengikuti uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 22 ayat (2) huruf b
Itu tadi merupakan informasi mengenai proses sertifikasi guru dalam kategori tertentu yang akan dipermudah yaitu yang telah mempunyai sertifikasi guru penggerak.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2