Proses Sertifikasi Guru Jadi Lebih Mudah Jika Miliki Ini

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, guru penggerak juga diwajibkan untuk mengikuti tes uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan.

Uji pengetahuan sendiri merupakan salah satu uji kompetensi yang harus dilaksanakan mahasiswa PPG dalam jabatan, selain uji kinerja.

Uji pengetahuan ini berbentuk tertulis dengan berbasis komputer yang dilaksanakan dengan secara daring atau luring yang bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian mahasiswa.

Adapun bunyi dari Permendikbud No 54 tahun 2022 pasal 24 ayat 1 mengenai keuntungan yang didapatkan bagi guru penggerak yaitu sebagai berikut:

Guru dalam jabatan yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru pengerak sebagaimana yang telah dimaksud di dalam pasal 4 ayat 2 huruf a:

  1. Tidak menempuh pembejalaran sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 19, tidak mengikuti uji komprehensif sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 20, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 21
  2. Melaporkan segala macam bentuk tugas yang telah dibuat di dalam pendidikan guru penggerak
  3. Mengikuti uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 22 ayat (2) huruf b

Itu tadi merupakan informasi mengenai proses sertifikasi guru dalam kategori tertentu yang akan dipermudah yaitu yang telah mempunyai sertifikasi guru penggerak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis