Proses Sertifikasi Guru Jadi Lebih Mudah Jika Miliki Ini

- Editor

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu untuk diketahui bahwasannya sertifikasi guru pada tahun 2023 ini dapat dipastikan akan diberikan kepada sejumlah guru, namun tidak semua guru berhak mendapatkannya.

Guru yang berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru 2023 yaitu guru yang telah memenuhi rangkaian persyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud.

Pada tahun 2023 ini proses sertifikasi guru dalam kategori tertentu akan lebih dipermudah, hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Permendikbud No 54 tahun 2022 tentang tata cara sertifikasi guru.

Terdapat guru kategori tertentu yang hanya perlu mengikuti uji pengetahuan berupa tes tertulis di dalam memperoleh status sertifikasi guru dari peraturan mengenai PPG Daljab tersebut.

Adapun kategori guru yang dimaksud di sini yaitu guru yang telah mempunyai sertifikasi guru penggerak.

Sebelumnya perlu untuk diketahui bahwasannya untuk lulus dari program PPG dalam jabatan dan memperoleh status guru sertifikasi, guru harus melewati serangkaian program dalam PPG dalam jabatan.

Sesuai yang ada pada pasal 15 Permendikbud tersebut, terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS untuk guru atau mahasiswa PPG dalam jabatan.

Sebanyak 36 SKS wajib dipenuhi oleh guru untuk bisa mengikuti rangkaian uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan sampai dengan uji kompetensi berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi beban belajar sebanyak 36 SKS yaitu dengan melalui pembelajaran program studi PPG dalam jabatan dan rekognisi pembelajaran lampau atau SKS kesetaraan.

Pada poin rekognisi pembelajaran lampai (RPL) guru penggerak diberikan SKS setara dengan 36 SKS sehingga tidak perlu lagi untuk mengikuti pembelajaran program studi PPG dalam jabatan.

Hal tersebut semakin diperjelas di dalam Permendikbud pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seorang guru penggerak tidak menempuh pembelajaran berupa:

  • Pendalaman materi
  • Praktik pengalaman lapangan
  • Pengembangan perangkat pembelajaran

Selain hal itu, guru penggerak juga dibebaskan mengikuti rangkaian uji komprehensif. Uji komprehensif sendiri merupakan tes yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Pendidikan Ketenaga Pendidikan (LPTK) PPG dalam jabatan.

Hasil dari uji komprehensif ini akan dijadikan sebagai prasyarat mengikuti pengalaman praktik lapangan.

Meskipun guru penggerak dibebaskan dari beban belajar sebanyak 36 SKS dan uji komprehensif, akan tetapi diberikan kewajiban untuk melaporkan tugas yang telah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, guru penggerak juga diwajibkan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis