Program Praktisi Mengajar Dibuka, Berikut Persyaratannya

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kismono berharap dengan kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia industri yang semakin lama semakin erat sehingga berbagai macam bentuk capaian positif dapat dirasakan untuk kemajuan Indonesia.

Bagi yang memiliki minat untuk mendaftar program ini dapat melihat cara pendaftaran dan dokumen apa saja yang menjadi persyaratannya. Berikut ini merupakan cara pendaftaran program praktisi mengajar yaitu:

  1. Membuka laman https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ kemudian klik Daftar Sebagai Praktisi pada halaman utama. Jika sudah terdaftar dan terverifikasi pada tahun 2022 lalu, maka untuk selanjutnya dapat langsung login.
  2. Praktisi baru dapat melakukan registrasi dengan melakukan pengisian data diri.
  3. Jika sudah registrasi, selanjutnya calon praktisi dapat melakukan verifikasi lewat email yang telaha didaftarkan.
  4. Pada platform pendaftaran, terdapat informasi yang perlu dilengkapi oleh pendaftar yaitu berupa data diri, kolaborasi, latar belakang dan persetujuan.

Selanjutnya persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar yaitu sebagai berikut:

  1. Data diri yang dapat diisi pada platform
  2. KTP atau kartu identitas, jika pendaftar merupakan Warga Negara Asing dapat mengisi di platform dan submit ke perguruan tinggi
  3. Ijazah terakhir dapat diisi pada platform dan submit ke perguruan tinggi
  4. Latar belakang pekerjaan/usaha dapat diisi pada platform
  5. Pasfoto dapat diisi pada platform
  6. Latar belakang pendidikan dan keahlian dapat diisi pada platform
  7. Curriculum vitae dapat diisi pada platform dan submit ke perguruan tinggi
  8. Informasi tipe program kolaborasi dapat diisi pada platform
  9. Pernyataan ketersediaan untuk berkontribusi dan berkomitmen dalam program Praktisi Mengajar dapat diisi pada platform
  10. NPWP/TIN dapat diisi pada platform setelah profil disetujui dan submit ke perguruan tinggi
  11. Hasil pindai (scan) halaman depan buku tabungan dapat diisi pada platform setelah profil disetujui
  12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak komitmen praktisi dapat diisi pada platform setelah RKK disetujui dan submit ke perguruan tinggi.

Sebagai catatan, dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada perguruan tinggi tersebut dikirimkan melalui email. Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan persyaratan program praktisi mengajar yang telah dibuka oleh Kemendikbudristek.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis