Program Praktisi Mengajar Dibuka, Berikut Persyaratannya

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kismono berharap dengan kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia industri yang semakin lama semakin erat sehingga berbagai macam bentuk capaian positif dapat dirasakan untuk kemajuan Indonesia.

Bagi yang memiliki minat untuk mendaftar program ini dapat melihat cara pendaftaran dan dokumen apa saja yang menjadi persyaratannya. Berikut ini merupakan cara pendaftaran program praktisi mengajar yaitu:

  1. Membuka laman https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ kemudian klik Daftar Sebagai Praktisi pada halaman utama. Jika sudah terdaftar dan terverifikasi pada tahun 2022 lalu, maka untuk selanjutnya dapat langsung login.
  2. Praktisi baru dapat melakukan registrasi dengan melakukan pengisian data diri.
  3. Jika sudah registrasi, selanjutnya calon praktisi dapat melakukan verifikasi lewat email yang telaha didaftarkan.
  4. Pada platform pendaftaran, terdapat informasi yang perlu dilengkapi oleh pendaftar yaitu berupa data diri, kolaborasi, latar belakang dan persetujuan.

Selanjutnya persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar yaitu sebagai berikut:

  1. Data diri yang dapat diisi pada platform
  2. KTP atau kartu identitas, jika pendaftar merupakan Warga Negara Asing dapat mengisi di platform dan submit ke perguruan tinggi
  3. Ijazah terakhir dapat diisi pada platform dan submit ke perguruan tinggi
  4. Latar belakang pekerjaan/usaha dapat diisi pada platform
  5. Pasfoto dapat diisi pada platform
  6. Latar belakang pendidikan dan keahlian dapat diisi pada platform
  7. Curriculum vitae dapat diisi pada platform dan submit ke perguruan tinggi
  8. Informasi tipe program kolaborasi dapat diisi pada platform
  9. Pernyataan ketersediaan untuk berkontribusi dan berkomitmen dalam program Praktisi Mengajar dapat diisi pada platform
  10. NPWP/TIN dapat diisi pada platform setelah profil disetujui dan submit ke perguruan tinggi
  11. Hasil pindai (scan) halaman depan buku tabungan dapat diisi pada platform setelah profil disetujui
  12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak komitmen praktisi dapat diisi pada platform setelah RKK disetujui dan submit ke perguruan tinggi.

Sebagai catatan, dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada perguruan tinggi tersebut dikirimkan melalui email. Demikian informasi yang dapat diberikan terkait dengan persyaratan program praktisi mengajar yang telah dibuka oleh Kemendikbudristek.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis