Pro dan Kontra Tentang Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Membuat Guru Lebih Sejahtera?

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa RUU Sisdiknas merujuk kepada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan dan tidak mengatur gaji/upah dan tunjangan serta besaran tunjangannya sendiri sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen saat ini?

Karena jika RUU Sisdiknas mengatur terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maka berpotensi merugikan guru seperti UU Guru dan Dosen sebelumnya.

Pertama, UU ASN dan UU Ketenagakerjaan memiliki peraturan turunan yang jelas yang bisa dijalankan hari ini juga. Sedangkan UU Guru dan Dosen mewajibkan kepemilikan sertifikat pendidik sebagai persyaratan tunjangan profesi yang menyebabkan 1,6 juta guru masih antre mengikuti program pendidikan profesi guru tanpa kejelasan kapan akan menerima tunjangan tersebut.

Dengan sudah berlakunya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, justru guru bisa lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas.

Kedua, UU Guru dan Dosen mengunci besaran tunjangan profesi di tingkat undang-undang sehingga besaran tersebut sulit diubah. Tunjangan profesi guru tidak diubah sejak UU tersebut mulai berlaku tahun 2005 hingga saat ini.

Karena adanya tunjangan profesi, tunjangan jabatan fungsional guru ASN juga tidak diubah sejak tahun 2007. Padahal besaran tunjangan bagi jabatan ASN lainnya yang mengikuti UU ASN diatur di tingkat Peraturan Presiden sehingga lebih fleksibel untuk diubah.

Sebagai contoh, pada tahun 2022, Presiden meningkatkan tunjangan bagi 36 jabatan fungsional. Pada tahun 2021, Presiden meningkatkan tunjangan bagi 18 jabatan fungsional. Satuan pendidikan swasta juga seringkali mengurangi upah guru yang menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Ke depannya, pengaturan mengenai penghasilan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan perlu dipastikan berlaku juga untuk guru dan tidak lagi bertabrakan dengan RUU Sisdiknas, sehingga tidak lagi berpotensi merugikan guru.

Demikian artikel mengenai Pro dan Kontra Tentang Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Membuat Guru Lebih Sejahtera?. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru