Pro dan Kontra Tentang Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Membuat Guru Lebih Sejahtera?

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa tunjangan profesi guru serta besarannya tidak diatur dalam RUU Sisdiknas sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen?

Selama ini, pengaturan tunjangan profesi guru dalam UU Guru dan Dosen adalah penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru karena membuat mekanisme terpisah dari UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Guru dan Dosen, guru mendapatkan penghasilan yang layak hanya setelah memiliki sertifikat pendidik. Akibatnya, banyak guru tidak bisa mendapatkan penghasilan yang layak karena menunggu antrean program pendidikan profesi guru yang panjang. Ke depannya, pengaturan mengenai penghasilan guru berdasarkan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Pengaturan penghasilan bagi guru ASN

Pengaturan penghasilan bagi guru PNS maupun PPPK diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 80, dan Pasal 101 UU ASN, serta peraturan turunannya yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sesuai dengan peraturan di atas:

  • Rentang gaji PNS dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp5,9 juta per bulan;
  • Rentang gaji PPPK dari Rp1,7 juta sampai dengan Rp6,7 juta per bulan; dan
  • Tunjangan jabatan fungsional guru PNS dan PPPK dari Rp286 ribu sampai dengan Rp389 ribu.

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan belum direvisi sejak tahun 2007 karena diaturnya tunjangan profesi pendidik dalam UU Guru dan Dosen.

Dengan RUU Sisdiknas mengubah skema penghasilan bagi guru PNS dan PPPK sesuai UU ASN, maka pemerintah hanya perlu merevisi Peraturan Presiden tentang tunjangan tenaga kependidikan tersebut agar setara dengan besaran tunjangan profesi pendidik dalam UU Guru dan Dosen.

Dengan demikian, guru-guru PNS dan PPPK yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik tidak lagi perlu menunggu antrean program pendidikan profesi guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

  1. Pengaturan penghasilan bagi guru non-ASN

Pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Dalam Pasal 7 PP Pengupahan, upah terdiri atas komponen:

  • Upah tanpa tunjangan;
  • Upah pokok dan tunjangan tetap;
  • Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap; atau
  • Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Pasal 8 PP Pengupahan mengatur pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

Pasal 2 ayat (3) PP Pengupahan mengatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Dengan demikian, konsisten dengan pengaturan tersebut, baik guru ASN maupun guru swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.

Perbedaan antara guru ASN dan guru swasta ada pada penyedia upah: sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja.

Dengan demikian, besaran upah guru swasta merupakan hasil kesepakatan antara guru sebagai pekerja dengan yayasan sebagai pemberi kerja.

Pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan swasta yang akan meningkat untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya. Dengan demikian, yayasan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.

Jika dengan kenaikan bantuan, yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 PP Pengupahan mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.

Halaman Selanjutnya

Mengapa RUU Sisdiknas merujuk pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru