Pro dan Kontra Tentang Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Membuat Guru Lebih Sejahtera?

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas – Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya bisa diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Namun tunjangan guru pada RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru dan berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan merupakan bagian dari penghasilan guru.

Jika seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik, misalnya karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrian mendapatkan sertifikat pendidik.

Pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

  • Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari pendidikan profesi guru.
  • Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan yang belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar.
  • Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan sertifikat pendidik. Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan bahwa:
  • guru ASN pada satuan pendidikan negeri mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.
  • guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.

Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.

Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan tersebut dalam bentuk bantuan operasional satuan pendidikan yang akan meningkat untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Bagaimana dengan guru-guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen?

Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerimanya sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang dimaksud misalnya belum pensiun, mengajar secara aktif sesuai minimum beban jam mengajar, dan seterusnya.

Banyak kesalahpahaman bahwa karena UU Guru dan Dosen dicabut dalam RUU Sisdiknas maka besaran tunjangan dalam UU tersebut tidak akan berlaku lagi. Pada kenyataannya, pengaturan dalam Pasal 145 ayat (1) merupakan bagian dari ketentuan peralihan. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas, besaran tunjangan bagi guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen dilindungi secara hukum dan tidak akan terganggu walaupun UU-nya sendiri sudah dicabut.

Contoh undang-undang lain yang mengatur ketentuan peralihan seperti UU Guru dan Dosen adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek 2016). Pasal 107 UU Merek mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek 2001).

Namun pasal 104 ayat (1) UU Merek 2016 mengatur bahwa semua permohonan yang diajukan berdasarkan UU Merek 2001 tapi belum selesai diproses pada tanggal berlakunya UU Merek 2016, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Merek 2001.

Dengan demikian, pihak-pihak yang mengajukan permohonan sebelum berlakunya UU Merek 2016 tapi permohonannya belum selesai diproses tetap dilindungi secara hukum dan tidak perlu mengulang pengajuan permohonan mereka.

Halaman Selanjutnya

Mengapa tunjangan profesi guru serta besarannya tidak diatur

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru