Mekanisme alokasi dana juga dilakukan dengan perhitungan sejumlah dana yang sama untuk setiap sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, tanpa memperhitungkan jumlah siswa, lokasi ataupun tingkat kemakmuran ekonomi daerah tersebut.
Proses desentralisasi yang diimplementasikan pemerintah melalui UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, maka prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dapat mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota serta perimbangan keuangan pusat daerah yakni sebagai berikut:
1) Kewenangan Pemerintah Pusat yakni meliputi pelaksanaan berbagai kewenangan pemerintah dalam bidang-bidang pertahanan/keamanan, politik luar negeri, peradilan, fiskal/moneter, agama serta kewenangan bidang Pemerintahan lainnya dan/atau Kebijakan Strategis yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bidang lainnya yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yakni Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan sektoral dan nasional secara makro, kebijakan dana perimbangan keuangan, kebijakan sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, kebijakan pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, kebijakan pendayagunaan teknologi tinggi dan strategis, serta pemanfaatan kedirgantaraan, kelautan, pertambangan dan kehutanan/lingkungan hidup, kebijakan konservasi serta kebijakan standarisasi nasional.
2) Kewenangan pemerintah propinsi yang bersifat lintas kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab Propinsi. Kewenangan tersebut dapat berupa kewenangan di bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan serta kewenangan pada bidang pemerintahan tertentu lainnya.
3) Perimbangan keuangan pusat dan daerah menurut UU nomor 25 tahun 1999 (UU-PKPD) yang mengatur pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yakni dengan mempertimbangkan aspek pemerataan antar daerah, potensi, kondisi, kebutuhan obyektif daerah serta tata cara pengelolaan dan pengawasan pelaksanaannya.
Sumber-sumber penerimaan daerah menurut UU-PKPD tersebut meliputi pendapatan asli Daerah (PAD), dana Perimbangan, pinjaman Daerah serta pendapatan yang sah. Daerah melaksanakan semua kewenangannya yang berkaitan dengan desentralisasi yang dibiayai dari anggaran daerah.
Halaman Selanjutnya
Penerimaan daerah yang berupa PAD mengacu pada…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya