Ketentuan dalam Penyusunan SKP – Tujuan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selain untuk mengajukan kenaikan pangkat juga untuk membentuk karakter guru yang profesional, bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang telah status sebagai pegawai negeri sipil.
Sebagai indikator beban kerja guru, sasaran kinerja pegawai harus dicapai dalam waktu satu tahun sesuai dengan target dan rencana kerja guru.
Manfaat utama penyusunan SKP adalah untuk pengembangan dan pembinaan karir guru sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan guru dalam waktu satu tahun terakhir. Selain itu, fungsi pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai ini juga untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Prinsip Utama Penyusunan SKP
Dalam penyusunan SKP, terdapat lima prinsip utama yakni: jelas, terukur, relevan, dapat dicapai serta memiliki target waktu yang jelas, berikut penjelasannya:
Jelas
Pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam SKP harus bisa diuraikan secara jelas oleh guru.
Terukur
Kegiatan yang ada pada SKP harus bisa diukur secara kuantitas dalam bentuk angka kredit; bisa diukur secara kualitas melalui hasil kerja yang sempurna oleh pejabat penilai, tidak memiliki kesalahan, tidak dilakukan revisi dan bisa memberikan kepuasan dalam hal pelayanannya.
Relevan
Kegiatan dalam SKP harus dilakukan berdasarkan ruang lingkup tugas, jabatan dan wewenang guru yang bersangkutan.
Dapat Dicapai
Semua kegiatan yang disusun dalam SKP dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan dari guru yang membuat SKP.
Memiliki Target Waktu
Setiap kegiatan yang terdapat dalam SKP dibatasi dalam hal pelaksanaannya melalui target waktu yang sesuai.
Ketentuan dalam Penyusunan SKP
Dalam penyusunan SKP, terdapat ketentuan yang harus dijadikan acuan oleh guru yang meliputi:
- SKP harus memiliki kegiatan yang jelas dan sesuai dengan tugas dan jabatan, target serta angka kredit yang terdiri atas kualitas dan kuantitas, biaya, waktu yang harus dicapai guru dalam satu tahun dan bersifat nyata.
- Angka kredit yang ditentukan dalam SKP sepenuhnya menggunakan asumsi dalam hal kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi secara normatif yang dicapai dalam kurun waktu 4 tahun. Sehingga penghitungannya adalah, target angka kredit yang dicapai dalam satu tahun atau angka kredit kumulatif minimal dibagi empat.
- Tiap SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dari pejabat penilai maupun atasan langsung dari guru.
Kemudian ketentuan dalam penyusunan SKP, tiap penilaian ditetapkan melalui standar yang sesuai ketentuan yang dibagi dalam lima kelompok kategori penilaian seperti berikut ini:
- Nilai 91 – ke atas (Sangat Baik)
- Nilai 76 – 90 (Baik)
- Nilai 61 – 75 (Cukup)
- Nilai 51 – 60 (kurang)
- Nilai 50 – ke bawah (Buruk)
Nah, demikian tadi adalah penjelasan secara terkait prinsi dan ketentuan dalam penyusunan SKP bagi seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)