Prinsip dan Ketentuan dalam Penyusunan SKP

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan dalam Penyusunan SKP – Tujuan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selain untuk mengajukan kenaikan pangkat juga untuk membentuk karakter guru yang profesional, bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang telah status sebagai pegawai negeri sipil.

Sebagai indikator beban kerja guru, sasaran kinerja pegawai harus dicapai dalam waktu satu tahun sesuai dengan target dan rencana kerja guru.

Manfaat utama penyusunan SKP adalah untuk pengembangan dan pembinaan karir guru sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan guru dalam waktu satu tahun terakhir. Selain itu, fungsi pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai ini juga untuk melakukan evaluasi terhadap fungsi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Prinsip Utama Penyusunan SKP

Dalam penyusunan SKP, terdapat lima prinsip utama yakni: jelas, terukur, relevan, dapat dicapai serta memiliki target waktu yang jelas, berikut penjelasannya:

Jelas

Pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam SKP harus bisa diuraikan secara jelas oleh guru.

Terukur

Kegiatan yang ada pada SKP harus bisa diukur secara kuantitas dalam bentuk angka kredit; bisa diukur secara kualitas melalui hasil kerja yang sempurna oleh pejabat penilai, tidak memiliki kesalahan, tidak dilakukan revisi dan bisa memberikan kepuasan dalam hal pelayanannya.

Relevan

Kegiatan dalam SKP harus dilakukan berdasarkan ruang lingkup tugas, jabatan dan wewenang guru yang bersangkutan.

Dapat Dicapai

Semua kegiatan yang disusun dalam SKP dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan dari guru yang membuat SKP.

Memiliki Target Waktu

Setiap kegiatan yang terdapat dalam SKP dibatasi dalam hal pelaksanaannya melalui target waktu yang sesuai.

Ketentuan dalam Penyusunan SKP

Dalam penyusunan SKP, terdapat ketentuan yang harus dijadikan acuan oleh guru yang meliputi:

  • SKP harus memiliki kegiatan yang jelas dan sesuai dengan tugas dan jabatan, target serta angka kredit yang terdiri atas kualitas dan kuantitas, biaya, waktu yang harus dicapai guru dalam satu tahun dan bersifat nyata.
  • Angka kredit yang ditentukan dalam SKP sepenuhnya menggunakan asumsi dalam hal kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi secara normatif yang dicapai dalam kurun waktu 4 tahun. Sehingga penghitungannya adalah, target angka kredit yang dicapai dalam satu tahun atau angka kredit kumulatif minimal dibagi empat.
  • Tiap SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dari pejabat penilai maupun atasan langsung dari guru.

Kemudian ketentuan dalam penyusunan SKP, tiap penilaian ditetapkan melalui standar yang sesuai ketentuan yang dibagi dalam lima kelompok kategori penilaian seperti berikut ini:

  • Nilai 91 – ke atas (Sangat Baik)
  • Nilai 76 – 90 (Baik)
  • Nilai 61 – 75 (Cukup)
  • Nilai 51 – 60 (kurang)
  • Nilai 50 – ke bawah (Buruk)

Nah, demikian tadi adalah penjelasan secara terkait prinsi dan ketentuan dalam penyusunan SKP bagi seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru