PTN-BH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meresmikan 5 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Negeri Hukum (PTN-BH) di penghujung tahun 2022 ini. Tentu bukan proses yang instan dan harus memakan waktu yang cukup lama.
Kelima PTN tersebut ialah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH), dan Universitas Terbuka.
Penetapan tersebut telah tertuang dalam aturan yang jelas dalam lima (5) Peraturan Pemerintah nomor 35, 36, 37, 38, 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, PTN yang masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja Kementerian (Satker) sudah memiliki otoritas dalam banyak hal, misalnya kemandirian untuk manajerisasi di bidang aset perguruan tinggi, keuangan internal, dan sumber daya manusia.
Perlu diketahui bahwa PTN yang masih bestatus BLU memiliki batasan tertentu sehingga tidak bisa “berkembang” seperti perguruan tinggi di luar negeri dalam hal pengelolaan sumber daya kampusnya sendiri.
Perubahan PTN-BLU menjadi PTN-BH ini seperti yang diketahui juga memakan waktu yang cukup lama. Kelimanya juga sudah terlibat dalam forum diskusi untuk membahas bersama mengenai kesiapan menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum tersebut.
Seperti misalnya, UNY yang telah mempersiapkan dokumen dalam pengajuan berbadan hukum, sudah mempersiapkan berkas-berkas sejak tahun 2019 yang lalu. Namun, dikarenakan adanya pandemi covid-19, pengajuan akhirnya ditunda.
Dengan begini, total sudah 21 PTN yang terdaftar menjadi Berbadan Hukum di Indonesia. Diantaranya secara lengkap adalah:
- Universitas Indonesia (UI)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Institus Teknologi Sepuluh November (ITS)
- Universitas Padjajaran (UNPAD)
- Universitas Diponegoro (UNDIP)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Airlangga (UNAIR)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Hasanuddin (UNHAS)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Andalas (UNAND)
- Universitas Negeri Padang (UNP)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
- Universitas Negeri Syiah Kuala (UNSYIAH)
- Universitas Negeri Semarang (UNNES)
- Universitas Terbuka
Pengertian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Secara singkat, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berarti perguruan tinggi tersebut menjadi badan hukum publik yang otonom. Maksudnya adalah perguruan tinggi tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan secara personal sesuai kepentingannya namun dengan persetujuan pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Hak Otonomi setelah PTN Resmi Berbadan Hukum
Halaman : 1 2 Selanjutnya