Dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja , dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Tentu menuai pro dan kontra.
Karena sejatinya sudah banyak potongan yang dikenakan oleh guru ASN, mulai dari pajak penghasilan, iuran bpjs dan potongan potongan lainnya.
Mari kita menunggu untuk penjelasan lebih banyak lagi berkaitan Tapera ini, karena mengingat apabila di gunakan untuk tabungan perumahan rakyat mengapa ini berlaku untuk semua pekerja? Bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah apakah tetap akan dikenakan iuran ini?
Demikian informasi berkaitan dengan Presiden Sahkan Peraturan Terbaru Tentang Gaji Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Akan Dipotong 3 % Perbulan!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2