Alasan Kurikulum Prototipe Tidak Langsung Diterapkan di Semua Sekolah

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Prototipe dilaksanakan untuk mengatasi krisis belajar dengan memerlukan perubahan yang sistemik.

Dimana kualitas guru dan kepala sekolah menjadi faktor kunci, selain itu juga kulitas pembelajaran dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan.

Kurikulum menentukan materi yang akan diajarkan di kelas dan juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan oleh guru.

Untuk itu diperlukannya perubahan kurikulum untuk meningkatkan pembelajaran dan kualitas sekolah.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Aninditi Aditomo dalam tulisan di Instagramnya yaitu “Ada dua tujuan. Pertama, menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggungjawab mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteksnya. Kedua, agar proses perubahan kurikulum nasional terjadi secara lancar dan bertahap”.

Dimana pada tujuan yang pertama dijelaskan terkait kurikulum, sebenarnya tugas pemerintah adalah menetapkan kerangka kurikulum bukan menetapkan kurikulum yang sudah operasional dan siap digunakan begitu saja.

Menjadi tugas sekolah untuk menyusun kurikulum yang operasional, sehingga kurikulum antar sekolah bisa berbeda sesuai dengan karakteristik siswa dan kondisi sekolah dengan mengacu pada kerangka yang sama.

Nino juga menegaskan bahwa sekolah bertanggungjawab untuk merefleksikan kerangka kurikulum yang cocok atau sesuai dengan sekolah. Sekolah juga boleh dan seharusnya menyusun sendiri kurikulum operasional yang kontekstual sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah.

Untuk itu guru harus mempersiapkan pembelajaran dengan kurikulum prototipe atau kurikulum paradigma baru dan kupas tuntas pelaksanaan kurikulum prototipe dengan mengikuti Diklat “Desain dan Implementasi Kurikulum Paradigma Baru di Satuan Pendidikan”.

Fasilitas yang dapat Anda dapatkan dengan mengikuti pelatihan ini yaitu berupa Sertifikat 64JP, Materi Diklat, Rekaman Zoom Meeting, Workshop Kit berupa Undangan, Rekap Daftar Hadir, Contoh Laporan Pengembangan Diri, dan Contoh Laporang Kegiatan.

Dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. Yuli Utanto, S.Pd., M.Si. , Dr. Luluk Elyana , S.Pd., M.Si. , dan Dr. Nina Oktarina, S.Pd., M.Pd.

Pelatihan ini akan dilaksanakan secara online melalui zoom meeting dengan 7 kali pertemuan yang akan dilaksanakan mulai pada tanggal 26 Januari – 2 Februari 2022.

Selain mendapatkan fasilitas, peserta pelatihan juga akan mendapatkan BONUS berupa Suplemen Materi yang berjudul “Prospek Teknologi Informasi dalam Kurikulum Paradigma Baru” yang akan disampaikan oleh Bapak Marjito, S.Pd.

Anda dapat mengikuti pelatihan ini setelah melakukan registrasi pembayaran sejumlah Rp 129.000 bagi peserta umum atau non member e-Guru.id.

Sedangkan bagi Anda yang sudah bergabung atau terdaftar sebagi member e-Guru.id maka Anda dapat melakukan registrasi pembayaran sejumlah Rp 99.000.

Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda ingin dibantu untuk mendaftar atau memerlukan informasi yang lebih lengkap mengenai pelatihan maka Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

088225471197 (Eka)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru