Presiden Jokowi Setuju Untuk Tidak Menghapus TPG

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Ketua Umum Persatuan Guru tersebut mengaku tidak membahas hal yang lain dan hanya fokus terhadap masalah mengenai tunjangan guru dan dosen. Selain itu ia juga tidak membahas besaran angka tunjangna yang akan diberikan kepada guru di Indonesia.

Walaupun demikian, unifah memastikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menindaklanjuti permohonan mengenai untuk tidak menghapus tunjangan profesi guru yang menjadi masalah utama pada saat ini.

Sebelumnya telah kita ketahui Mendikbudristek menerbitkan RUU Sisdikans. Pada RUU Sisdiknas tersebut Mendikbudristek memastikan bahwa kesejahteraan guru akan diakomodir dengna RUU tersebut.

Hal tersebut menurut pernyataan dari Mendikbudristek bahwa guru yang belum mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan gaji yang layak tanpa memiliki sertifikasi sebagai pendidik. Hal tersebut dikkarenakan antrean PPG yang sangat panjang sehingga hal tersebut membuat guru yang belum memiliki Sertifikat akan lama menunggu untuk mendapat tunjangan.

Walau demikian terdapat banyak persepsi dari hal tersebut yang mengatakan bahwa tunjangna profesi guru tersebut akan dihapus. Hal tersebut dikarenakan pada RUU Sisdiknas tersebut tidak dijelaskan mengenai bagaimana tunjangan tersebut ditentukan.

Tetapi mendikbudristek menyatakan bahwa guru yang telah mendapat tunjangan tetap akan mendapat tunjangan. Demikian informasi mengenai Presiden Jokowi Setuju Untuk Tidak Menghapus TPG

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis