Presiden Jokowi Setuju Untuk Tidak Menghapus TPG

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi – Berita mengenai tunjangan yang akan dihapus terus menjadi pembicarakan di kalangan penggiat Pendidikan. Pasalnya pada RUU Sisdiknas terdapat informasi bahwa tunjangan tersebut akan dihapus. Akan tetapi, presiden Jokowi setuju untuk tidak menghapus tunjangan tersebut.

Ketua umum PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI, Unifah Rosydi telah bertemu dengan presiden Joko Widodo untuk membahas rencana revisi pada Undang Undang sistem Pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas. Hal tersebut dibahas pada selasa 20 September di Istana Negara, Jakarta.

Unifah Rosydi mengatakan bahwa presiden Joko Widodo setuju untuk tidak menghapus tunjangan profesi guru dan dosen tersebut. Sebelumnya pemerintah melalui kemdikbudristek Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi berencana untuk menghapus tunjangan profesi guru dan dosen.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas atau RUU Sisdiknas. Salah satu dari poin revisi tersebut adalah untuk menghapus tunjangan guru dan juga dosen.

Unifah mengatakan bahwa tujuan dari pihaknya untuk data ke istana negara adalah untuk menyampaikan pendapat supaya tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus pada RUU Sisdiknas.

Menurutnya jika tunjangan profesi guru dan dosen tersebut dihapus maka hal tersebut sama saja dengan menghilangkan esensi guru dan dosen sebagai esensi. Pihaknya menilai bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tersebut adalah esensi untuk guru dan juga dosen.

Unifah mengatakan bahwa menjadi guru dan dosen sebagai profesi adalah syrat mutlak bagaimana negara menghargai hal tersebut kepada guru dan dosen. Oleh sebab itu jika tunjangan guru dan dosen tersebut dihilangkan maka sama seperti tidak menghargai sebagai profesi.

Selain itu ia berpendapat bahwa pembatalan rencana untuk menghapus tunjangan juga akan menghilangkan polemik mengenai RUU Sisdiknas dallam menentukan nasib tunjangan dan juga guru. Oleh sebab itulah ia bersyukur presiden mau mendengarkan keluhan dari pihaknya.

Solusi mengenai tunjangan profesi guru adalah bukan bukan dihapus karena hal tersebut adalah sebuah profesi, penghargaan dan bukan sekedar dari uang tunjangan, tapi lebih bagaimana menghargai profesi guru dan dosen merupakan hal yang terpenting.

Halaman Selanjutnya

Fokus Pembahasan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis