PPPK Bisa Daftar CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini Kementerian PANRB telah meminta seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN pada tahun 2023 yang menjadi prioritas untuk segera diisi pada instansi masing-masing.

Untuk syarat pendaftaran CPNS 2023 terdapat beberapa perysaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh pengadilan
  3. Tidak menjadi PNS/ TNI/ POLRI
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri ataupun dengan tidak hormat sebagai anggota POLRI/ TNI/ PNS
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus ataupun simpatisan dari organisasi terlarang di Indonesia
  6. Minimum usia 17 tahun dan maksimum usia 35 tahun
  7. Lulusan dari program studi yang terkareditasi dari BAN-PT
  8. Minimum IPK sebesar 2,75 untuk lulusan program S1

Selain itu juga terdapat persyaratan dokumen yang harus dipenuh, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Transkrip nilai
  4. Ijazah asli
  5. Pas foto dengan background merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang ingin di lamar
  7. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS 2023

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai penjelasan BKN terkait dengan PPPK yang dapat mendaftar dalam CPNS 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru