PPG Dalam Jabatan Akan Ditiadakan? Berikut Detailnya

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan – Terdapat informasi mengenai PPG Dalam Jabatan yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Informasi tersebut terkati PPG Dalam Jabatan yang akan direncanakan pemerintah untuk ditiadakan.

Untuk guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat skema baru untuk guru semua jenjang tersebut. Skema tersebut telah direncanakan oleh kemdikbud.

Guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK tersebut diberikan skema baru oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pada RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut merupakan kabar baik untuk guru yang telah sertifikasi ataupun yang belum melakukan sertifikasi.

Guru-guru yang belum melakukan atau belum mendapatkan sertifikasi juga menjadi fokus utama oleh Kemendikbud terkait upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, dijelaskan dalam isi Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa guru harus sertifikasi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan tunjangan tersebut.

Telah kita ketahui bahwa untuk guru yang telah mengajar dengan waktu yang cukup lama untuk dapat sertifikasi tersebut harus melalui program PPG Dalam Jabatan. Disisi lain, kemdikbud mengatakan bahwa antrean dalam program PPG tersebut sangatlah panjang.

Terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dikarenakan harus menunggu antrean PPG dalam jabatan tersebut. Dari permasalah tersebut kemdikbud berencana untuk memberikan kebijakan terkait hal tersebut.

Kebijakan tersebut adalah Kemdikbud berencana untuk memberikan tunjangan sertifikasi guru kepada guru yang belum sertifikasi. Sehingga guru tersebut tidak perlu menunggu antrean PPG yang panjang tersebut.

Hal tersebut juga telah dijelaskan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risen dan Teknologi, Nadiem Makarim melalui Youtube dari Kemendikbudristek pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

Program Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 779 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis